- Dittipidsiber Bareskrim Polri akan pertimbangkan hasil sidang adat Pandji Pragiwaksono sebelum gelar perkara penetapan tersangka.
- Langkah ini sesuai penerapan living law masyarakat Toraja berbarengan dengan penegakan hukum pidana nasional.
- Pandji Pragiwaksono masih berstatus saksi meskipun telah menerima sanksi adat berupa permintaan maaf dan denda hewan.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan mempertimbangkan hasil sidang adat Toraja yang telah dijalani komika Pandji Pragiwaksono dalam proses penyidikan kasus dugaan penghinaan terhadap adat pemakaman Toraja.
Pertimbangan tersebut akan menjadi bagian dari gelar perkara untuk menentukan apakah Pandji dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan langkah itu sejalan dengan penerapan living law atau hukum yang hidup di masyarakat, berdampingan dengan hukum pidana nasional.
“Semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkrit sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional dan ini yang kami lakukan penyidikan berbarengan,” kata Himawan kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, proses peradilan adat yang telah dijalani Pandji akan dikaji lebih lanjut bersama unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Jadi nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan pasca dia melakukan sidang adat di Toraja. Nanti kan kami kaji dulu apa kira-kira yang bisa masuk unsurnya itu, kemudian nanti baru kita simpulkan dalam gelar perkara,” katanya.
Tak hanya itu, penyidik juga membuka kemungkinan memeriksa para tokoh adat Toraja yang memimpin sidang adat sebagai bagian dari pendalaman perkara.
Di sisi lain, meski kasus dugaan penghinaan terhadap adat pemakaman Toraja telah naik ke tahap penyidikan, Himawan memastikan status Pandji saat ini masih sebagai saksi.
“Sementara masih saksi. Nanti kemungkinan ada diperiksa lagi,” jelasnya.
Baca Juga: Pelihara Bandar? Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp13 Juta Tiap Minggu
Sanksi Adat
Sebelumnya, Pandji telah menjalani sidang adat terkait polemik materi stand up bertajuk Mesakke Bangsaku. Dalam peradilan adat tersebut, ia dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf serta kewajiban menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Sidang adat digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Kabupaten Tana Toraja pada Selasa (10/2/2026), diikuti 32 wilayah adat Toraja. Pandji hadir didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, serta difasilitasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Atas putusan itu, Pandji menyatakan menerima dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Kasus ini diketahui bermula dari laporan yang terdaftar dengan Nomor: 01/LP/APT/XI/2025 pada 3 November 2025. Laporan dilayangkan atas materi komedi Pandji yang dinilai menyinggung adat istiadat pemakaman Toraja, Rambu Solo.
Kini, meski sanksi adat telah dijalani, penentuan status hukum Pandji tetap menunggu hasil gelar perkara di Bareskrim Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Kasus Korupsi Gus Yaqut Dilimpahkan ke Pengadilan Usai Musim Haji
-
Teror Api Misterius Sleman: Sampel Gas Jadi Kunci, Baju Bisa Terbakar Sendiri
-
Kabar Baik! Jalur Lenteng Agung yang Amblas Bisa Dilalui Normal Besok Pagi
-
Kasus Korupsi Haji, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketum Kesthuri ke Sel
-
Prabowo: Tak Ada Bangsa Lain yang Kasihan Kalau Kita Sulit
-
Pertemuan Langka di Gedung Pancasila: Prabowo, Megawati, JK, hingga Ma'ruf Amin Kumpul Satu Meja
-
Teror Api di Rumah Warga Sleman Belum Usai, Kebakaran Terjadi 73 Kali di 65 Titik
-
Prabowo Sebut Ada Kelompok yang Melawan Negara, Singgung Koruptor hingga Pelaku Ekonomi Ilegal
-
Hasto: Jangan Seperti Papua dan Aceh, Kaya SDA tapi Rakyat Belum Sejahtera
-
Bumi Diprediksi Makin Panas hingga 2030, Sudah Cukupkah Upaya Mitigasinya?