News / Nasional
Kamis, 26 Februari 2026 | 09:06 WIB
Komika atau pelawak tunggal Pandji Pragiwaksono. [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz]
Baca 10 detik
  • Dittipidsiber Bareskrim Polri akan pertimbangkan hasil sidang adat Pandji Pragiwaksono sebelum gelar perkara penetapan tersangka.
  • Langkah ini sesuai penerapan living law masyarakat Toraja berbarengan dengan penegakan hukum pidana nasional.
  • Pandji Pragiwaksono masih berstatus saksi meskipun telah menerima sanksi adat berupa permintaan maaf dan denda hewan.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan mempertimbangkan hasil sidang adat Toraja yang telah dijalani komika Pandji Pragiwaksono dalam proses penyidikan kasus dugaan penghinaan terhadap adat pemakaman Toraja.

Pertimbangan tersebut akan menjadi bagian dari gelar perkara untuk menentukan apakah Pandji dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan langkah itu sejalan dengan penerapan living law atau hukum yang hidup di masyarakat, berdampingan dengan hukum pidana nasional.

“Semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkrit sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional dan ini yang kami lakukan penyidikan berbarengan,” kata Himawan kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, proses peradilan adat yang telah dijalani Pandji akan dikaji lebih lanjut bersama unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Jadi nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan pasca dia melakukan sidang adat di Toraja. Nanti kan kami kaji dulu apa kira-kira yang bisa masuk unsurnya itu, kemudian nanti baru kita simpulkan dalam gelar perkara,” katanya.

Tak hanya itu, penyidik juga membuka kemungkinan memeriksa para tokoh adat Toraja yang memimpin sidang adat sebagai bagian dari pendalaman perkara.

Di sisi lain, meski kasus dugaan penghinaan terhadap adat pemakaman Toraja telah naik ke tahap penyidikan, Himawan memastikan status Pandji saat ini masih sebagai saksi.

“Sementara masih saksi. Nanti kemungkinan ada diperiksa lagi,” jelasnya.

Baca Juga: Pelihara Bandar? Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp13 Juta Tiap Minggu

Sanksi Adat

Sebelumnya, Pandji telah menjalani sidang adat terkait polemik materi stand up bertajuk Mesakke Bangsaku. Dalam peradilan adat tersebut, ia dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf serta kewajiban menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam.

Sidang adat digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Kabupaten Tana Toraja pada Selasa (10/2/2026), diikuti 32 wilayah adat Toraja. Pandji hadir didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, serta difasilitasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Atas putusan itu, Pandji menyatakan menerima dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Kasus ini diketahui bermula dari laporan yang terdaftar dengan Nomor: 01/LP/APT/XI/2025 pada 3 November 2025. Laporan dilayangkan atas materi komedi Pandji yang dinilai menyinggung adat istiadat pemakaman Toraja, Rambu Solo.

Kini, meski sanksi adat telah dijalani, penentuan status hukum Pandji tetap menunggu hasil gelar perkara di Bareskrim Polri.

Load More