News / Metropolitan
Senin, 23 Februari 2026 | 14:51 WIB
Ilustrasi polisi terjerat kasus narkoba (Unsplash/Tusik Only)
Baca 10 detik
  • Dua perwira Polres Toraja Utara ditahan Propam Polda Sulsel terkait dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkotika.
  • Keduanya diduga menerima setoran rutin dari bandar narkoba sebesar 13 juta rupiah setiap pekan sejak September 2025.
  • Penyelidikan kasus ini bermula dari penangkapan bandar narkoba berinisial ET oleh jajaran Polres Tana Toraja.

Suara.com - Dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam jaringan peredaran narkotika kembali mencuat, kali ini di Sulawesi Selatan.

Dua oknum perwira di jajaran Polres Toraja Utara diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam perkara narkoba.

Yang mengejutkan, mereka adalah Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dan seorang Kanit Narkoba, Aiptu Nasrul.

Keduanya kini telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, membenarkan penindakan terhadap dua anggota tersebut.

"Sudah kita tempatkan dalam patsus," kata Zulham, Minggu, 22 Februari 2026.

Langkah ini dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut, setelah hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan keterkaitan keduanya dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Toraja Utara dan sekitarnya.

Dari informasi yang dihimpun, AKP Arifan Efendi bersama Aiptu Nasrul diduga menerima aliran dana rutin dari seorang bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Toraja.

Yang lebih mengejutkan, nilai setoran yang diterima disebut mencapai Rp13 juta setiap pekan dan diduga berlangsung sejak September 2025.

Baca Juga: Kasat-Kanit Polres Toraja Utara Dipatsus, Mabes Polri: Tak Ada Ampun bagi Anggota Terlibat Narkoba

Meski demikian, Kombes Zulham menegaskan proses penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan masing-masing serta peran yang dijalankan.

"Tidak ada toleransi. Kami akan menelusuri sejauh mana keterlibatan masing-masing dan peran yang dijalankan," tegasnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang bandar narkoba berinisial ET alias O oleh jajaran Polres Tana Toraja.

Dari tangan ET, polisi menyita barang bukti sabu seberat 100 gram. Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap ET, muncul dugaan adanya aliran dana rutin kepada oknum aparat di wilayah Toraja Utara.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Sulsel dengan memanggil dua perwira yang bersangkutan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Setelah dilakukan pendalaman, keduanya akhirnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif dan ditempatkan di patsus.

Penyelidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret dalam perkara tersebut.
"Masih didalami. Bisa saja bertambah atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan," ujar Zulham.

Kasus dugaan keterlibatan aparat dalam jaringan narkotika ini menambah daftar perkara serupa yang belakangan mencuat ke publik.

Sebelumnya, Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro juga terseret dalam kasus dugaan penerimaan aliran dana dari bandar narkoba.

Load More