- KPK mendalami penyaluran bansos beras PKH yang diduga menyimpang karena bantuan tidak sampai ke penerima akhir sesuai kontrak.
- Investigasi yang dimulai sejak 2023 ini kini fokus pada klaster PT DNR, menetapkan Rudy Tanoe dan dua pihak lain sebagai tersangka.
- Penyidik KPK memanggil saksi kunci, termasuk pejabat DNR dan Kemensos, guna mencocokkan kontrak distribusi dengan temuan lapangan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami temuan krusial terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH).
KPK menduga kuat bahwa realisasi penyaluran bantuan di lapangan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan menyimpang dari kesepakatan kontrak yang telah ditandatangani.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan mendalam mengenai penyimpangan prosedur ini. Berdasarkan investigasi awal, bantuan yang seharusnya diterima langsung oleh masyarakat di titik akhir, justru tertahan di lokasi-lokasi perantara.
"Ditemukan dugaan bahwa penyaluran tidak sampai ke titik akhir penyaluran dari bansos tersebut, masih di pul atau di titik-titik tertentu, sehingga masih membutuhkan effort (usaha lebih, red.) untuk bisa sampai ke titik akhir. Artinya, itu kan bertentangan dengan kontrak dari penyaluran bansos tersebut," ujar Budi Prasetyo, Kamis (26/2/2026).
Penyimpangan ini disinyalir bukan merupakan kejadian tunggal di satu lokasi saja. KPK mengendus adanya pola yang sistematis dan meluas dalam proses distribusi beras bantuan tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, ketidaksesuaian antara realisasi lapangan dengan kontrak ini terdeteksi di berbagai daerah.
"Ini kan cukup masif ya di sejumlah wilayah. Ini masih terus kami dalami di lapangan seperti apa," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Guna mengusut tuntas klaster PT Dosni Roha Indonesia (DNR) dalam kasus bansos KPM PKH ini, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci pada 25 Februari 2026. Langkah ini diambil untuk mencocokkan dokumen kontrak dengan fakta-fakta yang ditemukan tim penyidik di lapangan.
Saksi yang dipanggil adalah Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics tahun 2021–2024, Herry Tho, serta mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.
Baca Juga: KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Keterangan mereka dianggap sangat penting untuk membedah bagaimana proses distribusi tersebut direncanakan dan mengapa terjadi hambatan di titik-titik tertentu.
"Ya, kami ingin melihat bagaimana kontrak yang dilakukan dengan praktik yang terjadi di lapangan ya, karena di kontrak kan penyaluran sampai ke titik akhir atau kepada para penerima," ujarnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan panjang yang telah dimulai sejak 15 Maret 2023. Kala itu, KPK mengumumkan adanya dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras untuk KPM PKH di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020–2021.
Pada 23 Agustus 2023, KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka awal yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp326 miliar.
Para tersangka pada klaster awal tersebut meliputi Ivo Wongkaren (IW) selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada, Roni Ramdani (RR) dari Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, dan Richard Cahyanto (RR) selaku Manajer Umum PT Trimalayan Teknologi Persada.
Selain itu, terdapat nama Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) yang merupakan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics periode 2018–2021, Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial BGR Logistics, serta April Churniawan (AC) selaku Vice President Operasional BGR Logistics.
Berita Terkait
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA
-
KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi
-
KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Suap Diskon Pajak di Kemenkeu
-
KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Pati hingga Sejumlah Kepala Desa Terkait Dugaan Pemeresan Sudewo Cs
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!