- Komisi III DPR RI mengadakan RDPU pada Kamis (26/2/2026) terkait kasus ABK Fandi Ramadhan yang terancam hukuman mati karena sabu 2 ton.
- DPR, melalui Ketua Komisi III, menekankan pengawasan kinerja aparat penegak hukum tanpa mengintervensi teknis perkara sedang berjalan.
- Kejaksaan Negeri Batam tetap menuntut hukuman mati karena penangkapan 2 ton sabu di Batam mengancam keamanan nasional.
Hal ini menjadi poin penting yang didiskusikan dalam rapat, mengingat status Fandi Ramadhan sebagai ABK yang diklaim pihak keluarga hanya menjalankan instruksi tanpa mengetahui secara detail isi muatan kapal tersebut.
Keterlibatan Komisi III dalam memantau kasus ini juga berkaitan erat dengan fungsi anggaran yang mereka miliki.
Sebagai lembaga yang menyetujui pendanaan bagi instansi hukum, DPR merasa perlu memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan berdampak pada keadilan yang nyata bagi masyarakat.
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR RI mengangkat isu tersebut karena harus mempertanggungjawabkan alokasi anggaran negara yang disetujui untuk Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya kepada rakyat.
Transparansi dan perbaikan kinerja di lingkungan peradilan menjadi harapan utama dari pengawasan ini.
Menurut Habiburokhman, anggaran tersebut harus membawa perbaikan kinerja. Hal ini mencakup bagaimana proses penuntutan dilakukan hingga bagaimana hakim memutus sebuah perkara dengan mempertimbangkan segala aspek keadilan, baik bagi korban narkotika maupun hak-hak terdakwa sebagai manusia.
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Batam tetap teguh pada pendirian hukum mereka. Tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Fandi Ramadhan dan rekan-rekannya dianggap sudah melalui pertimbangan matang mengingat skala kejahatan yang dilakukan.
Sabu-sabu seberat 2 ton dianggap sebagai ancaman serius bagi keamanan nasional dan generasi muda Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Priandi Firdaus, memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan jaksa dalam memberikan tuntutan maksimal tersebut.
Baca Juga: Terima Hotman Paris dan Keluarga ABK Sea Dragon, Ketua Komisi III Singgung Rasa Keadilan Masyarakat
Ia menyatakan bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia.
"Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan KUHAP," kata Priandi dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, Sabtu (21/2) lalu.
Priandi menekankan bahwa penanganan perkara tersebut, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Tag
Berita Terkait
-
Terima Hotman Paris dan Keluarga ABK Sea Dragon, Ketua Komisi III Singgung Rasa Keadilan Masyarakat
-
Bukan Dalang, tapi Jadi Tumbal? Drama Jeratan Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran
-
Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!
-
Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
-
Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!