- Ketua Komisi III DPR RI menyesalkan Kejari Probolinggo menetapkan guru honorer MMH sebagai tersangka karena merangkap jabatan PLD.
- MMH ditetapkan tersangka atas dugaan merugikan negara Rp118 juta akibat menerima gaji dari dua sumber anggaran negara.
- Habiburokhman mendesak penegak hukum mempedomani KUHP Baru, mengedepankan keadilan restoratif, bukan penghukuman semata.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku menyayangkan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo yang menetapkan Muhammad Misbahul Huda (MMH), seorang guru honorer di SDN Brabe 1, sebagai tersangka.
MMH diperkarakan secara hukum lantaran diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Habiburokhman menilai, tindakan hukum terhadap guru honorer tersebut terlalu berlebihan.
Menurutnya, jaksa seharusnya mengedepankan sisi kemanusiaan dan memahami konteks ketidaktahuan warga terhadap aturan administrasi.
"Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap saudara Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer SD, hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD)," ujar Habiburokhman dalam keterangannya melalui video dikutip Rabu (25/2/2026).
Politisi Partai Gerindra ini menekankan bahwa institusi kejaksaan harus mulai mempedomani semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau KUHP Baru.
Khususnya pada Pasal 36 yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam sebuah tindak pidana.
Dalam kasus ini, Habiburokhman berpendapat besar kemungkinan Huda tidak menyadari bahwa rangkap jabatan tersebut dilarang secara hukum.
"Dalam kasus ini, bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut. Kalaupun hal tersebut dianggap salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara, bukan langsung dipidanakan," tegasnya.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Kematian Anak 12 Tahun usai Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi
Lebih lanjut, Habiburokhman mengingatkan para penegak hukum bahwa paradigma hukum di Indonesia kekinian telah bergeser. Ia meminta jaksa tidak lagi terjebak pada pendekatan penghukuman semata (keadilan retributif).
"Jaksa harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif, tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif," imbuhnya.
Ia berharap Kejaksaan Agung memberikan atensi pada kasus-kasus seperti ini agar penegakan hukum di daerah tidak mencederai rasa keadilan di masyarakat, terutama terhadap profesi guru honorer yang memiliki kontribusi besar bagi pendidikan di desa.
Untuk diketahui, Muhammad Misbahul Huda (MMH), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Ia dianggap telah merugikan negara hingga Rp118 juta karena menerima gaji dari dua sumber yang sama-sama dibiayai anggaran negara.
Huda ditersangkakan, setelah jaksa menemukan adanya ketentuan dalam kontrak kerja pendamping desa yang melarang penerima kontrak memiliki ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Unik, Aksi Massa di Mapolda DIY Bergerak Organik Tanpa Orasi dan Tuntutan Tertulis