- Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi terhadap Marcella Santoso pada 25 Mei 2026 atas kasus suap hakim.
- Langkah hukum tersebut diambil karena putusan pengadilan sebelumnya belum mengakomodasi tuntutan uang pengganti kerugian negara.
- Kejaksaan menuntut pencabutan hak profesi advokat terdakwa serta pemenuhan kewajiban uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar.
Suara.com - Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi terhadap Marcella Santoso, terdakwa dalam kasus korupsi berupa suap hakim untuk vonis lepas tiga korporasi terpidana ekspor Crude Palm Oil (CPO).
"Kita mengajukan kasasi. Sudah diajukan tanggal 25 Mei 2026," kata Plh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Jeffry mengaku pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim pada tingkat pertama dan saat banding. Namun, lanjut Jeffry, pengajuan kasasi ini dilakukan karena ada tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) yang belum terakomodir.
Salah satunya terkait dengan uang pengganti yang belum sesuai dengan nominal tuntutan JPU. Selain itu, juga terkait dengan pencabutan hak terdakwa.
"Khususnya terkait dengan kalau enggak salah itu pidana tambahan pencabutan hak dari profesi terdakwa sebagai advokat," jelasnya.
Jeffry menilai, untuk uang pengganti dirasa perlu untuk dipenuhi karena akan digunakan untuk menutup kerugian negara yang timbul dari perkara ini.
Terlebih dalam kasus ini, Marcella juga terdapat sangkaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Marcella, sebelumnya dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila Marcella tidak lagi mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia dituntut untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun.
Baca Juga: Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
Sementara itu, dalam vonis hakim tingkat pertama, Marcella dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Majelis hakim juga menjatuhi hukuman penggantian kerugian negara sebesar Rp16,25 miliar dengan subsider kurungan selama 6 tahun.
Berita Terkait
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
10 Raksasa Sawit Diduga Manipulasi Ekspor, Nama-nama Konglomerat Ini Diincar Kejagung?
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
-
Kejagung Tahan Eks Ombudsman Yeka Hendra Terkait Korupsi Minyak Goreng
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat
-
Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit
-
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar
-
Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran
-
Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final
-
Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran
-
Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?
-
Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam
-
Fitur NFC Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Tak Cuma Top Up Saldo E-Money
-
Rekomendasi Hadiah Unik Sesuai Zodiak, Berkesan dan Tidak Membosankan