- Terdakwa Marcella Santoso pada Jumat 27 Februari 2026 menyatakan dirinya korban mafia peradilan, bukan pelakunya di PN Jakarta Pusat.
- Marcella membantah tuduhan suap dan pencucian uang, menyatakan uang Rp24 miliar adalah legal fee dari klien swasta sah.
- Ia menyoroti adanya upaya permintaan uang oleh aparat penegak hukum, namun ia memilih menghindar dan tidak menyetujui praktik tersebut.
“Analisis akuntan forensik menunjukkan profil keuangan saya memadai. Uang Rp24 miliar yang disebut sebagai hasil tindak pidana adalah legal fee. Uang tersebut berasal dari klien swasta, bukan uang negara. Legal fee dibayarkan berdasarkan proposal, perjanjian jasa hukum, invoice, dan bukti transfer yang telah diajukan di persidangan.” ujarnya.
Menurut Marcella dirinya tidak pernah menjanjikan keberhasilan perkara dan tidak melakukan suap. Semua pekerjaan dilakukan secara profesional dan dibuktikan dalam persidangan.
Karena itu menurut dia, penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) tanpa memperhatikan tempus dan relevansi aset adalah preseden buruk bagi penegakan hukum. “ Janganlah kebencian terhadap saya menjadi legitimasi untuk menerapkan hukum secara tidak proporsional,” tegasnya.
Perkara yang menjerat Marcella Santoso menjadi perhatian publik karena melibatkan profesi advokat dan isu mafia peradilan. Marcella didakwa dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara sejumlah korporasi di pengadilan.
Jaksa penuntut umum menuding Marcella menerima dan menguasai aliran dana bernilai puluhan miliar rupiah yang disebut berkaitan dengan upaya memengaruhi proses hukum. Dalam perkara ini, jaksa menuntut uang pengganti sekitar Rp28 miliar serta meminta perampasan sejumlah aset yang dinilai berasal dari tindak pidana.
Selain dugaan suap, kasus ini berkembang dengan penerapan pasal TPPU. Jaksa menilai dana dan aset yang dimiliki terdakwa tidak terlepas dari tindak pidana asal, sehingga dilakukan penyitaan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak. Sebagian pembuktian didasarkan pada dokumentasi foto uang tunai, aliran transaksi keuangan, serta keterangan saksi dan ahli di persidangan.
Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri masing-masing dituntut 17 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari, serta uang pengganti Rp 21.602.138.412 (21,6 miliar) subsider 8 tahun kurungan. Terdakwa lain yaitu M Syafei dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari, serta uang pengganti Rp 9.333.333.333 (9,3 miliar) dan Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan.
Berita Terkait
-
Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
-
Advokat Marcella Santoso Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus CPO dan TPPU
-
FSPI Desak Pengadilan Ungkap Aliran Dana Buzzer Marcella Santoso, Tuntutan Dinilai Tak Cukup
-
Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng
-
Ferrari dan Harley Davidson Jadi Barang Bukti Sidang Kasus Korupsi CPO
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel
-
Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron
-
Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia
-
Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh
-
Skenario Terburuk IMF, Perang Iran Bikin Pertumbuhan Ekonomi Dunia Anjlok Hingga Level Terendah
-
Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa
-
DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana
-
Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah