- Terdakwa Marcella Santoso pada Jumat 27 Februari 2026 menyatakan dirinya korban mafia peradilan, bukan pelakunya di PN Jakarta Pusat.
- Marcella membantah tuduhan suap dan pencucian uang, menyatakan uang Rp24 miliar adalah legal fee dari klien swasta sah.
- Ia menyoroti adanya upaya permintaan uang oleh aparat penegak hukum, namun ia memilih menghindar dan tidak menyetujui praktik tersebut.
“Analisis akuntan forensik menunjukkan profil keuangan saya memadai. Uang Rp24 miliar yang disebut sebagai hasil tindak pidana adalah legal fee. Uang tersebut berasal dari klien swasta, bukan uang negara. Legal fee dibayarkan berdasarkan proposal, perjanjian jasa hukum, invoice, dan bukti transfer yang telah diajukan di persidangan.” ujarnya.
Menurut Marcella dirinya tidak pernah menjanjikan keberhasilan perkara dan tidak melakukan suap. Semua pekerjaan dilakukan secara profesional dan dibuktikan dalam persidangan.
Karena itu menurut dia, penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) tanpa memperhatikan tempus dan relevansi aset adalah preseden buruk bagi penegakan hukum. “ Janganlah kebencian terhadap saya menjadi legitimasi untuk menerapkan hukum secara tidak proporsional,” tegasnya.
Perkara yang menjerat Marcella Santoso menjadi perhatian publik karena melibatkan profesi advokat dan isu mafia peradilan. Marcella didakwa dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara sejumlah korporasi di pengadilan.
Jaksa penuntut umum menuding Marcella menerima dan menguasai aliran dana bernilai puluhan miliar rupiah yang disebut berkaitan dengan upaya memengaruhi proses hukum. Dalam perkara ini, jaksa menuntut uang pengganti sekitar Rp28 miliar serta meminta perampasan sejumlah aset yang dinilai berasal dari tindak pidana.
Selain dugaan suap, kasus ini berkembang dengan penerapan pasal TPPU. Jaksa menilai dana dan aset yang dimiliki terdakwa tidak terlepas dari tindak pidana asal, sehingga dilakukan penyitaan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak. Sebagian pembuktian didasarkan pada dokumentasi foto uang tunai, aliran transaksi keuangan, serta keterangan saksi dan ahli di persidangan.
Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri masing-masing dituntut 17 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari, serta uang pengganti Rp 21.602.138.412 (21,6 miliar) subsider 8 tahun kurungan. Terdakwa lain yaitu M Syafei dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari, serta uang pengganti Rp 9.333.333.333 (9,3 miliar) dan Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan.
Berita Terkait
-
Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat
-
Kejar Uang Pengganti Rp21,6 Miliar, Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Marcella Santoso
-
Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
-
Advokat Marcella Santoso Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus CPO dan TPPU
-
FSPI Desak Pengadilan Ungkap Aliran Dana Buzzer Marcella Santoso, Tuntutan Dinilai Tak Cukup
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
5 Zodiak Paling Beruntung Akhir Pekan Ini 25-26 Juli 2026, Keuangan Bikin Pede
-
Skincare Apa yang Bagus untuk Usia 50 Tahun ke Atas? Ini yang Wajib Ada
-
Suhardiman Amby Disebut Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli
-
Gesture Pegang Kerah Saat Masuk Rutan KPK, Febrie Adriansyah Stres, Cemas atau Emosi?
-
4 Shio Paling Beruntung pada 25 Juli 2026, Jalan Terasa Makin Mulus
-
Sisa Kuota Wajib Aktif, Meutya Hafid Perintahkan Audit Regulasi Pasca-Putusan MK
-
FC Barcelona 4-1 CE Europa: Sinyal Era Baru Hansi Flick Mulai Terlihat
-
Apakah Handbody Citra Bengkoang Bisa Mencerahkan Kulit? Cek Klaim dari Pengguna
-
Reshuffle Kabinet Prabowo Diprediksi Terjadi Agustus 2026, Ini Isyarat yang Diungkap Pengamat
-
Preview Semifinal VNL Putri 2026: 4 Tim Terbaik Berebut Tiket Final