News / Nasional
Senin, 02 Maret 2026 | 09:30 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso (tengah) saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. [Antara/Nadia Putri Rahmani]
Baca 10 detik
  • Polda NTB buru bandar Hamid alias Boy terkait aliran dana suap narkoba.
  • Hamid alias Boy diduga setor Rp1,8 miliar kepada mantan pejabat Polres Bima.
  • Polisi terbitkan DPO bandar dan kurir jaringan narkoba mantan Kapolres Bima Kota.

Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO terhadap bandar narkoba Hamid alias Boy. Ia diduga menyetorkan uang pengamanan senilai Rp1,8 miliar kepada mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dalam rentang Juni hingga November 2025.

Selain Hamid, kepolisian juga memburu Satriawan alias Awan yang berperan sebagai kurir sabu seberat satu kilogram dari jaringan Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Keduanya kini menjadi target pengejaran intensif oleh aparat gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi upaya perburuan tersebut.

"DPO atas nama Hamid alias Boy dan Satriawan alias Awan saat ini tengah dikejar oleh tim gabungan dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB," ujar Eko kepada wartawan, Senin (2/3/2026).

Identitas Hamid mencuat setelah penyidik memeriksa AKP Malaungi yang telah berstatus tersangka. Dalam keterangannya, Malaungi mengaku menerima miliaran rupiah dari Hamid sebagai 'uang atensi'. Uang tersebut kemudian diteruskan kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, di area kediaman Uma Lengge, lingkungan Mapolres Bima Kota.

Pengakuan tersebut memperkuat indikasi adanya aliran dana hasil kejahatan narkotika kepada sejumlah oknum pejabat kepolisian. Berdasarkan surat DPO Nomor DPO/26/II/2026/Ditresnarkoba, Hamid memiliki ciri fisik tinggi badan sekitar 171 cm, berbadan gemuk, rambut hitam bergelombang, serta berkulit sawo matang.

Sementara itu, menurut surat DPO Nomor DPO/24/II/2026/Ditresnarkoba, Satriawan alias Awan berciri-ciri tinggi badan 160 cm, kulit putih, rambut beruban dan mulai botak, gigi atas depan ompong, serta memiliki bekas luka besar di bagian kaki.

Polda NTB menegaskan bahwa penangkapan kedua buronan ini sangat krusial guna mengungkap secara tuntas konstruksi perkara serta jaringan distribusi sabu dan aliran dana yang mencoreng institusi Polri di wilayah Bima.

Baca Juga: Kembangkan Kasus Narkoba AKBP Didik, Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Ko Erwin di Riau

Load More