- Akademisi UGM menolak ratifikasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-AS yang ditandatangani 19 Februari 2026.
- Penolakan didasari ART dinilai melanggar UUD 1945 karena proses ratifikasi tanpa melibatkan DPR dan UU.
- Perjanjian tersebut dianggap asimetris, menguntungkan AS, serta berpotensi mengancam kedaulatan dan memerlukan banyak amandemen regulasi.
Suara.com - Guru besar, akademisi, dan sivitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan sikap tegas dengan menolak ratifikasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Mereka menilai perjanjian yang diteken Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Februari 2026 itu berpotensi merugikan kedaulatan negara serta melanggar ketentuan konstitusi.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di Yogyakarta tertanggal 2 Maret 2026, kalangan akademisi UGM menyebut proses ratifikasi ART tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Proses penandatangan perjanjian ART tidak didasari dengan konsultasi yang menyertakan DPR dan disahkan dengan UU. Sehingga melanggar pasal 11 UUD 1945, UU 24/2000 pasal 10, UU 7/2014 Pasal 84, dan Putusan MK no: 13/PUU-XVI/2018," kata Ketua Dewan Guru Besar UGM, Muhammad Baiquni, di Balairung UGM, Senin (2/3/2026).
Diketahui, ART merupakan perjanjian perdagangan bilateral yang akan mengatur ribuan produk industri dan pertanian Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat dengan rerata tarif 19 persen.
Kesepakatan itu diklaim pemerintah sebagai terobosan di tengah ketidakpastian global dan akan berlaku enam bulan setelah penandatanganan.
Namun, akademisi UGM menilai isi perjanjian tersebut bersifat asimetris dan lebih menguntungkan pihak Amerika Serikat. Mereka menyebut Indonesia justru akan menanggung beban besar, baik dari sisi regulasi maupun dampak ekonomi jangka pendek dan panjang.
"Isi perjanjian ART bersifat asimetris dengan manfaat terbesar diperoleh oleh USA dan Indonesia akan menanggung sebagian besar biaya akibat banyaknya kewajiban yang membebani pemerintah dan rakyat Indonesia," tegasnya.
Dalam kajiannya, para akademisi menyatakan konsekuensi ART mengharuskan Indonesia mengamandemen puluhan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga regulasi teknis lainnya. Termasuk menyusun aturan baru dalam jumlah besar.
Baca Juga: Paus Minta AS Hentikan Serangan di Timur Tengah, Trump Malah Makin Menjadi
Hal tersebut dinilai menyedot sumber daya finansial, waktu, dan tenaga yang tidak sedikit.
Tak hanya itu, sejumlah klausul dalam ART turut disoroti, termasuk beberapa yang dianggap berisiko terhadap prinsip politik luar negeri bebas dan aktif yang selama ini dianut Indonesia.
Beberapa ketentuan disebut membuka ruang penentuan kebijakan secara unilateral oleh Amerika Serikat, termasuk kewajiban kepatuhan terhadap kebijakan yang belum ada.
"Berbagai klausul yang termuat di dalam perjanjian ART berisiko terhadap kedaulatan Indonesia sebagai negara yang sejak merdeka mengembangkan politik luar negeri bebas dan aktif," terangnya.
Selain itu, akademisi UGM mengaitkan situasi ini dengan putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang menyatakan kebijakan tarif internasional Presiden Donald Trump melampaui kewenangan eksekutif. Mereka menilai kompleksitas tersebut semestinya menjadi pertimbangan serius sebelum Indonesia melanjutkan proses ratifikasi.
"Apabila ratifikasi dari perjanjian ART tidak mengakomodasi tujuan-tujuan yang tercantum di dalam Undang-Undang maupun UUD 1945, pemerintah hendaknya melakukan renegosiasi, menunda atau membatalkan pelaksanaannya," tegasnya.
Berita Terkait
-
Paus Minta AS Hentikan Serangan di Timur Tengah, Trump Malah Makin Menjadi
-
Menhan AS Sebut Operasi Militer Lawan Iran Bukan Perang Tanpa Akhir
-
Arab Saudi Cegat Drone di Dekat Pangkalan Udara Prince Sultan Air Base
-
Jumlah Tentara AS Tewas di Perang Iran Bertambah
-
Kuwait Tembak Jatuh 3 Pesawat Tempur F-15 Amerika Serikat
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi