- Bareskrim Polri membongkar jaringan jual beli bayi lintas provinsi, menetapkan 12 tersangka, dan menyelamatkan tujuh bayi.
- Sindikat memanfaatkan media sosial untuk transaksi adopsi ilegal dengan harga berkisar antara Rp8 juta hingga Rp80 juta.
- Praktik ini dikategorikan sebagai TPPO, sementara jalur adopsi legal tersedia gratis melalui Dinas Sosial setempat.
Suara.com - Di balik unggahan bertagar “adopsi” di media sosial, aparat menemukan praktik gelap yang terorganisir. Seorang ibu yang merasa tak sanggup membesarkan anaknya, seorang perantara yang menawarkan jalan pintas, dan calon orang tua yang tergiur proses instan—semuanya bertemu di ruang digital. Di sanalah transaksi terjadi, dibungkus istilah “biaya persalinan” dan dalih mencari kehidupan yang lebih baik bagi sang bayi.
Fakta itu terkuak setelah Bareskrim Polri membongkar jaringan jual beli bayi yang beroperasi lintas provinsi, dari Jakarta, Banten hingga Papua. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Tujuh bayi berhasil diselamatkan dan kini berada dalam perlindungan negara.
"Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah," ujar Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah saat jumpa pers, Rabu (25/2/2026).
Lalu, bagaimana kejahatan ini bisa terjadi begitu sistematis dan apa yang mendorong seorang ibu tega menjual bayinya sendiri?
Adopsi Ilegal Sebagai Kedok di Etalase Digital
Perdagangan bayi modern tidak lagi terjadi di gang-gang gelap, melainkan di etalase terang media sosial seperti TikTok dan Facebook. Menurut Nurul, modus utama para pelaku adalah menawarkan adopsi ilegal yang disamarkan sebagai tindakan mulia.
"Modus operandinya yaitu dengan menggunakan media sosial," tutur Nurul.
Di platform ini, para perantara atau calo membangun narasi seolah-olah mereka menjembatani calon "adopter" dengan orang tua yang "tidak mampu". Namun, di baliknya, terjadi transaksi finansial yang keji. Seorang bayi bisa "dihargai" antara Rp 8 juta hingga Rp 15 juta dari ibu kandungnya. Angka ini kemudian membengkak drastis saat dijual ke pembeli, mencapai Rp 15 juta hingga Rp 80 juta.
"Semakin banyak perantaranya, maka harga bayi akan semakin mahal," ungkap Nurul.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Jemput 13 Korban LC di NTT, Pastikan Proses Hukum Tetap Berlanjut!
Untuk menghapus jejak, sindikat memalsukan dokumen kelahiran.
"Modus operandinya memang betul dengan memalsukan dokumen berupa surat keterangan lahir dari rumah sakit," imbuh Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin.
Kerentanan yang Dieksploitasi
Motif ekonomi menjadi pintu masuk, tetapi persoalannya lebih dalam. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai praktik ini memanfaatkan kerentanan keluarga.
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyebut faktor kemiskinan ekstrem, tekanan pascamelahirkan, hingga kehamilan tidak direncanakan—termasuk dari hubungan di luar nikah—membuat sebagian ibu berada dalam posisi terdesak. Stigma sosial terhadap ibu tunggal kerap mempersempit pilihan.
"Ini merupakan bagian dari pola perdagangan anak yang terorganisir, memanfaatkan celah pada sistem pengangkatan anak, administrasi kependudukan, hingga kerentanan keluarga," ujar Ai Maryati.
Minimnya literasi hukum menurut Ai Maryati juga memperburuk keadaan. Sebagian orang tua tidak memahami bahwa prosedur adopsi legal melalui Dinas Sosial tersedia dan tidak dipungut biaya. Mereka menganggap penyerahan anak dengan kompensasi uang sebagai hal lumrah, tanpa menyadari konsekuensi pidana.
Kejahatan Lintas Batas: Jual Beli Bayi adalah TPPO
Praktik jual beli bayi bukanlah sekadar transaksi ilegal biasa. Aparat penegak hukum secara tegas mengkategorikannya sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Unsur-unsur TPPO terpenuhi: ada proses (perekrutan dan penyerahan), cara (penyalahgunaan posisi rentan), dan tujuan eksploitasi.
Para tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Dalam kasus ini, orang tua kandung pun tidak lepas dari jerat hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, menunjukkan bahwa posisi mereka bisa menjadi pelaku, bukan hanya korban.
Dampak paling mengerikan tentu dirasakan oleh sang anak. Mereka kehilangan hak paling mendasar: hak atas identitas, asal-usul, dan pengasuhan yang layak. Falsifikasi dokumen membuat jejak biologis mereka lenyap, membuka risiko trauma psikologis jangka panjang dan kerentanan untuk diperdagangkan kembali di jaringan yang lebih besar.
Jalan yang Benar: Prosedur Adopsi Legal dan Aman
Di tengah maraknya kasus ini, Kementerian Sosial (Kemensos) mengingatkan bahwa jalur adopsi yang legal, aman, dan tanpa biaya sebenarnya tersedia. Direktur Rehabilitasi Anak Kemensos, Agung Suhartoyo, menegaskan bahwa prosesnya tidak serumit yang dibayangkan.
"Mereka tinggal mendaftarkan ke Dinas Sosial di Kabupaten/Kota untuk diproses. Persyaratannya juga tidak sulit," ujar Agung.
Prosedur resmi melibatkan verifikasi oleh Dinas Sosial, peninjauan oleh Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak (PIPA), hingga kunjungan rumah oleh pekerja sosial selama 6 bulan untuk memastikan kelayakan calon orang tua. Yang terpenting, tidak ada transaksi uang dalam adopsi legal.
Masyarakat yang menemukan indikasi perdagangan anak juga diimbau untuk tidak tinggal diam dan segera melapor melalui layanan SAPA 129 di nomor 129 atau WhatsApp 08111129129.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah
-
Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim
-
KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT
-
Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat
-
Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia