- Ermanto Usman (65), mantan ketua serikat pekerja JICT, ditemukan meninggal dalam dugaan perampokan di Bekasi pada 2 Maret 2026.
- Ermanto vokal mengkritik perpanjangan kontrak JICT dengan HPH, menyebutkan potensi kerugian negara Rp4,08 triliun berdasarkan audit BPK.
- Audit BPK 2018 menemukan lima pelanggaran dalam perpanjangan kontrak JICT, termasuk ketiadaan izin dan penetapan mitra tanpa mekanisme semestinya.
Lebih lanjut, Ermanto menjelaskan bahwa pasca pembentukan Pansus, DPR menginstruksikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi menyeluruh.
Hasil audit yang dirilis pada tahun 2018 mengonfirmasi adanya kerugian negara dalam skala yang sangat besar.
"2018 keluarlah hasil audit investigasi itu dan dinyatakan ada kerugian negara Rp4,08 triliun," ungkapnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Pansus DPR mengeluarkan tujuh rekomendasi melalui hak angket, yang salah satunya adalah pembatalan kontrak antara JICT dan HPH.
Namun, Ermanto menyayangkan bahwa hingga berakhirnya masa bakti DPR periode 2014-2019, rekomendasi penting tersebut tidak pernah direalisasikan oleh pemerintah.
"Ini kan dua institusi negara ini paling penting dari sisi hukum ketatanegaraan. Satu, adalah rekomendasi hak angket (DPR) dan hasil audit investigasi BPK. Ini dianggap angin lalu," jelas Ermanto.
Ia berpendapat jika JICT dikelola sendiri tanpa perpanjangan kontrak dengan pihak asing, negara berpotensi meraup keuntungan antara Rp17 triliun hingga Rp25 triliun.
Ermanto juga mengkritik keras sikap Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno, yang dianggap tidak menggubris temuan Pansus.
"Kami katakan kalau pemerintah di atas pemerintah ya ini kasus ini terjadi," tegasnya.
Baca Juga: Horor Sahur di Bekasi: Perampokan Maut di Jatibening, Suami Tewas dan Istri Kritis
Pernyataan Ermanto Usman mengenai kerugian negara sejalan dengan data resmi dari BPK. Lembaga audit negara tersebut memang menemukan kerugian mencapai 360 juta dolar AS atau setara Rp4,08 triliun akibat kekurangan upfront fee atau pembayaran keuntungan awal yang seharusnya diterima Pelindo II.
Ketua BPK saat itu, Moermahadi Soerja Djanegara, menyatakan adanya berbagai penyimpangan dalam proses perpanjangan kontrak yang ditandatangani pada 5 Agustus 2014.
BPK menduga ada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang sengaja dilakukan agar kontrak tersebut dapat disepakati.
Moermahadi memaparkan beberapa temuan krusial, di antaranya rencana perpanjangan kontrak yang tidak pernah masuk dalam rencana kerja (RJPP dan RKAP) PT Pelindo II, meskipun sudah diinisiasi sejak 2011.
Selain itu, proses tersebut dilakukan tanpa izin konsesi dari Menteri Perhubungan.
"Ketiga, penunukkan Hutchinson Port Holding oleh PT Pelindo II sebagai mitra tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra yang seharusnya," kata Moermahadi saat menyerahkan temuan ke DPR pada 13 Juni 2017.
Perpanjangan kerja sama tersebut juga diketahui tidak mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun izin dari Menteri BUMN.
BPK juga menyoroti peran Deutsche Bank sebagai konsultan keuangan (financial advisor) yang penunjukannya diduga melanggar hukum.
Terdapat lima pelanggaran utama yang diidentifikasi, termasuk ketiadaan owner estimate dari direksi Pelindo II sebagai acuan nilai penawaran.
“Penilaian penawaran diserahkan kepada pihak financial advisor, yakni Deutsche Bank,” ujar Moermahadi.
Selain itu, Deutsche Bank terindikasi memiliki konflik kepentingan karena merangkap peran sebagai negosiator, pemberi pinjaman (lender), sekaligus arranger.
Valuasi bisnis yang dibuat oleh Deutsche Bank diduga diarahkan hanya untuk mendukung opsi perpanjangan dengan Hutchinson tanpa mempertimbangkan opsi pengelolaan mandiri oleh negara.
Berita Terkait
-
Horor Sahur di Bekasi: Perampokan Maut di Jatibening, Suami Tewas dan Istri Kritis
-
Tangis Ibunda Radit di DPR: Mahasiswa IPK 4,0 Jadi Terdakwa Pembunuhan di Pantai Nipah
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Nintendo Switch Disita, Viral Bocah 11 Tahun Tembak dan Bunuh Sang Ayah
-
Tegas! Wali Kota Bekasi Setop Paksa Proyek Galian 'Siluman' di Kali Abang Tengah
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
Terkini
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Dulu Incar Kursi DPRD, Eks Caleg Bekasi Kini Jadi Otak Pembunuhan Sadis WN Korea!
-
Gedung Kantor Sendiri 'Digerogoti'! KPK Ungkap Kerugian Rp35,7 M di Proyek Pemkab Lamongan
-
Fakta Baru! Tak Cuma Johnny Wakum, Mama Sinta Juga Polisikan Dandhy Laksono Buntut Film Pesta Babi
-
Nanik Jadi Kepala BGN, Istana: Tak Perlu Tunggu Seremoni, Langsung Kerja!
-
Ngeri! Mahasiswi UNP dan Warga Kena Peluru Nyasar Latihan Militer, Proyektil Bersarang di Paha
-
Anak 6 Tahun Dilecehkan Bertahun-tahun di Sekolah Kristen, Orang Tua Korban Digugat Rp820 juta
-
Kaji Potensi Korupsi Anggaran MBG, KPK: BGN Belum Siap Kelola Rp268 Triliun
-
Disemprot Donald Trump, Benjamin Netanyahu Balik Melawan
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal