- Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Tian Bahtiar dari dakwaan perintangan penyidikan kasus korupsi CPO pada Selasa (3/3/2026).
- Iwakum mengapresiasi putusan yang menegaskan produk pers harus diselesaikan melalui UU Pers dan kode etik, bukan pidana.
- Hakim menekankan penilaian berita adalah ranah etik jurnalistik, bukan wilayah hukum pidana karena tidak ada niat jahat.
Suara.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang membebaskan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, dari dakwaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menyatakan, putusan tersebut menjadi pengingat penting bahwa kerja jurnalistik tidak dapat serta-merta dikriminalisasi menggunakan instrumen hukum pidana, terutama jika menyangkut produk pemberitaan.
“Iwakum menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang menegaskan perlindungan terhadap kerja jurnalistik,” kata Kamil dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).
“Ini menjadi preseden penting bahwa produk pers harus ditempatkan dalam koridor Undang-Undang Pers dan mekanisme etik, bukan langsung ditarik ke ranah pidana,” ujarnya.
Kamil juga mengapresiasi pertimbangan hakim yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materi yang diajukan Iwakum.
Menurutnya, rujukan tersebut memperlihatkan bahwa dalam mengadili perkara ini, majelis hakim tetap menempatkan kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai tidak ditemukan niat jahat atau mens rea maupun sifat melawan hukum dalam tindakan terdakwa.
Hakim juga menegaskan bahwa penilaian atas suatu pemberitaan, baik negatif maupun positif merupakan ranah etik dan profesionalisme jurnalistik, bukan wilayah hukum pidana.
“Iwakum memandang putusan ini mempertegas batas antara kritik, pemberitaan, dan dugaan perintangan penyidikan. Tidak setiap pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu dapat dikualifikasikan sebagai obstruction of justice,” kata Kamil.
Baca Juga: Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan bahwa pertimbangan itu penting sebagai penegasan batas antara kerja jurnalistik dan dugaan tindak pidana.
Ia mengingatkan, Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan harus diterapkan secara hati-hati dan proporsional agar tidak menimbulkan chilling effect terhadap kerja pers.
“Penegakan hukum tetap penting, tetapi jangan sampai menggerus ruang kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Sengketa atas produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi melalui Dewan Pers,” kata Ponco.
Tian Bahtiar divonis bebas dalam kasus perintangan penyidikan terkait tiga perkara korupsi. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskan Tian dari seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Tian Bahtiar tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan, Selasa (3/3/2026).
Hakim menegaskan, Tian dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Selain itu, hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya dipulihkan.
Berita Terkait
-
Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
-
Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Proses Hukum Pemilik Wilmar dan Musim Mas
-
Advokat Marcella Santoso Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus CPO dan TPPU
-
Skandal Suap CPO: Hakim Sebut Syafei Hanya Perantara, Pemilik Korporasi Besar Masih Bebas?
-
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
Terkini
-
DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas
-
Misteri Api Sleman: Ahli UPN Petakan Bawah Permukaan Rumah, Selidiki Jalur Gas Rahasia
-
Usai Dadan Dicopot, Belasan Karangan Bunga Berdatangan ke Kantor BGN
-
Dosen PPPK Resmi Diarahkan Menjadi PNS, Ini Mekanismenya
-
Komunikasi Istana Dinilai Kehilangan Arah, Publik Jenuh dengan Drama Elite
-
Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer
-
Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
-
Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa, Kejagung Gelar Konferensi Pers Sore Ini
-
'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat
-
Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Dadan Dicopot, Mensesneg: Tunggu Saja Hasilnya