- Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan Kejaksaan Agung menuntaskan kasus suap vonis lepas CPO terkait pemilik manfaat.
- Muhammad Syafei, karyawan Wilmar Group, divonis enam tahun penjara karena berperan sebagai perantara penyuapan US$4 juta.
- Vonis Syafei lebih ringan sebab ia dinilai tidak diuntungkan secara langsung dalam putusan lepas perkara tersebut.
Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan kasus suap vonis lepas crude palm oil (CPO).
Hal tersebut disampaikan Hakim Anggota, Andi Saputra, setelah menjatuhkan vonis terhadap eks Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Andi menilai terdapat anomali dalam pengusutan perkara ini. Pasalnya, pemilik manfaat atau pihak yang diuntungkan dalam suap vonis lepas tersebut dinilai masih belum terungkap maupun diproses secara hukum.
"Maka sudah selayaknya penyidik Kejaksaan Agung menuntaskan perkara ini dengan melakukan proses hukum terhadap prinsipal atau beneficial owner dari perusahaan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group terkait perkara penyuapan," ujar Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Syafei juga divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) lantaran ia dinilai tidak diuntungkan secara langsung dalam perkara ini.
Terlebih, Syafei disebut hanya sebagai karyawan Wilmar Group yang membantu terjadinya penyuapan kepada hakim atau pegawai pengadilan senilai US$4 juta demi kepentingan perusahaan tempat dirinya bekerja.
"Bahwa terdakwa M. Syafei hanyalah karyawan Wilmar Group yang tidak memiliki kepentingan langsung dengan putusan lepas perkara nomor 40 Pidsus-TPK 2024," ucapnya.
Namun demikian, Syafei tetap dinyatakan bersalah karena berperan sebagai perantara suap antara perusahaan dengan Marcella Cs.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap eks Head of Social Security Wilmar Group, Muhammad Syafei, setelah terbukti terlibat dalam tindak pidana suap terkait vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
Baca Juga: Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
“Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Syafei, dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 100 hari penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Efendi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Syafei dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta, serta uang pengganti sebesar Rp9,3 miliar subsider 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Terbukti Siapkan Rp20 Miliar untuk Suap Hakim, Eks Petinggi Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara
-
Lolos dari Dakwaan TPPU, Eks Petinggi Wilmar Muhammad Syafei Divonis 6 Tahun Penjara atas Suap Hakim
-
Vonis Korupsi Minyak Pertamina Dinilai Terlalu Ringan, Kejaksaan Agung akan Ajukan Banding
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan
-
Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah
-
Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu
-
Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI