- KPK menerima laporan BPK mengenai kerugian negara Rp622 miliar dari korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
- Penyimpangan sistematis meliputi penetapan dan pengisian kuota haji khusus tambahan yang merugikan negara.
- KPK menegaskan penetapan tersangka mantan Menteri Agama didukung lebih dari dua alat bukti sah.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta terbaru mengenai penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Dalam persidangan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, lembaga antirasuah tersebut menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan audit investigatif terkait perkara tersebut.
Laporan hasil pemeriksaan dari BPK tersebut menjadi salah satu landasan kuat bagi KPK dalam menetapkan tersangka dan melanjutkan penyidikan.
Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menjelaskan bahwa dokumen resmi dari BPK telah diterima oleh penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Termohon telah menerima surat BPK Nomor 36 perihal penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023 sampai dengan 2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia dan instansi terkait lainnya," kata Indah Oktianti dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda pembacaan duplik atas replik yang diajukan oleh pihak pemohon, yakni Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel.
KPK menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK, ditemukan adanya berbagai bentuk penyimpangan yang terjadi secara sistematis dalam proses penyelenggaraan ibadah haji pada periode tersebut.
Indah menjelaskan bahwa penyimpangan ini mencakup beberapa aspek krusial yang berdampak langsung pada tata kelola kuota haji nasional.
Baca Juga: KPK Sita 5 Mobil Mewah dan Bukti Elektronik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT
"Dengan kesimpulan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, yaitu penyimpangan dalam proses penetapan kuota haji khusus tambahan, penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana dalam proses penyelenggaraan ibadah haji khusus Tahun 2023 dan Tahun 2024," paparnya sebagaimana dilansir Antara.
Detail penyimpangan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara regulasi yang ada dengan praktik di lapangan, terutama mengenai bagaimana kuota tambahan dialokasikan dan diisi oleh jemaah.
Hal ini memicu indikasi kerugian finansial yang sangat besar bagi negara. Menurut perhitungan yang divalidasi oleh BPK, angka kerugian tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara dengan nilai Rp622 miliar. Angka ini menjadi sorotan utama dalam persidangan karena menunjukkan skala dampak ekonomi dari dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agama tersebut.
Selain mengenai kerugian negara, KPK juga menjawab dalil-dalil yang diajukan oleh pihak Yaqut Cholil Qoumas mengenai keabsahan penetapan tersangka.
KPK menegaskan bahwa status tersangka terhadap pemohon tidak diambil secara sepihak atau tanpa dasar yang kuat, melainkan didukung oleh bukti-bukti yang sangat masif.
Berita Terkait
-
Potret Fadia Arafiq Berseragam Tahanan Saat Digiring KPK
-
KPK Sita 5 Mobil Mewah dan Bukti Elektronik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT
-
KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!
-
Fadia Arafiq Mengaku Sedang Bersama Ahmad Luthfi Saat OTT, Begini Respons KPK
-
Drama OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Hampir Lolos, Tertangkap di SPKLU Tengah Malam
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Aset PT MASI Rp 14,5 Triliun Dibekukan, Korban Ilegal Akses Desak Kepastian Uang Kembali
-
Ahmad Muzani: Indonesia Bisa Kapan Saja Keluar BoP, Tapi Butuh Hal Ini
-
Turkiye Tangkis Rudal Iran, Kirim Peringatan ke Teheran
-
Timur Tengah Memanas, DPR Segera Panggil Kementerian Haji Bahas Nasib Jemaah Umrah
-
Ketegangan Memuncak: Korban Jiwa di Iran Tembus 1.145 Orang
-
Pengamat: BHR untuk Mitra Ojol Bentuk Kebijakan Perusahaan Berbasis Produktivitas
-
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Sering Telat, DPR Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
-
Kubu Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Negara Rp622 M: Nilainya Berubah-ubah
-
Hak Korban Kekerasan Seksual Terabaikan, LBH APIK Kritik Penerapan RJ dan Pemotongan Anggaran
-
Menag Lapor Presiden Takbiran di Bali Tetap Jalan Saat Nyepi, Tanpa Sound System dan Dibatasi Jam