News / Nasional
Rabu, 04 Maret 2026 | 20:18 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar]
Baca 10 detik
  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap KPK melalui OTT di SPKLU Semarang pada Selasa (3/3) dini hari.
  • Penangkapan dramatis ini merupakan OTT ketujuh KPK sepanjang 2026, melibatkan penangkapan ajudan dan 11 orang lain.
  • KPK menetapkan Fadia Arafiq tersangka tunggal pada Rabu (4/3/2026) terkait korupsi pengadaan jasa 2023-2026.

Setelah melalui pemeriksaan intensif selama 1x24 jam pascapenangkapan, penyidik KPK akhirnya menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan.

Pada tanggal 4 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Kasus yang menjerat Fadia Arafiq ini berfokus pada dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta berbagai pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026.

Proyek pengadaan tenaga alih daya seringkali menjadi sektor yang rawan terhadap praktik pengaturan pemenang tender maupun pemotongan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Penyidik kini tengah mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain, meskipun saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Fokus penyelidikan diarahkan pada bagaimana proses lelang dijalankan dan apakah ada komitmen fee yang dijanjikan dalam proyek pengadaan jasa tersebut.

Pengumpulan barang bukti berupa dokumen kontrak dan alat bukti elektronik terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

Load More