News / Nasional
Jum'at, 06 Maret 2026 | 10:16 WIB
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea merilis kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penawaran pekerjaan di restoran, Kamis (5/3/2026). [Dok. Polda Banten]
Baca 10 detik
  • Polda Banten tangkap pasutri pelaku perdagangan orang bermodus lowongan kerja restoran.
  • Korban perdagangan orang di Banten dipaksa menjadi pekerja seks lewat MiChat.
  • Tersangka TPPO di Banten terancam lima belas tahun penjara akibat eksploitasi remaja.

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penawaran pekerjaan di restoran. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sepasang suami istri yang diduga menjadi otak di balik praktik tersebut.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa kasus ini terendus setelah adanya penyelidikan terkait dugaan perdagangan orang pada 16 Februari 2026.

"Kami meringkus dua tersangka, yakni pasangan suami istri berinisial FA (26) dan AB (27)," ujar Maruli kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Maruli membeberkan bahwa kedua tersangka merekrut perempuan muda dengan iming-iming pekerjaan sebagai staf restoran. Namun, setelah korban terjebak, mereka justru dipaksa melayani pelanggan dan dipromosikan sebagai pekerja seks komersial melalui aplikasi MiChat dengan tarif antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ilegal ini telah dijalankan tersangka selama kurang lebih satu tahun.

Salah satu korban, Mawar (bukan nama sebenarnya) yang berusia 17 tahun, dijanjikan pekerjaan layak tapi justru dipaksa melayani hingga lima pelanggan setiap hari.

"Tersangka mengiming-imingi korban upah sebesar Rp10 juta jika berhasil memenuhi target tersebut," jelas Maruli.

Saat ini, FA dan AB telah resmi ditahan di Rutan Polda Banten. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 455 KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, korban saat ini tengah mendapatkan pendampingan khusus. Polda Banten terus berkoordinasi dengan dinas terkait guna menjamin perlindungan serta pemulihan psikis korban. Maruli mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap dugaan praktik perdagangan orang di lingkungan sekitar.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Lipstick untuk Remaja, Warnanya Natural dan Fresh!

“Peran aktif masyarakat sangat krusial dalam mencegah serta memberantas kejahatan TPPO,” pungkasnya.

Load More