- Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026) memvonis bebas Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain kasus dugaan penghasutan aksi massa Agustus 2025.
- Usman Hamid dari Amnesty International menilai putusan ini penting sebagai momentum menjamin hak konstitusional warga berpendapat damai.
- Awalnya, JPU menuntut keempat terdakwa pidana dua tahun penjara karena menyebarkan 19 konten dianggap menghasut melalui media sosial.
Suara.com - Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menanggapi vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dkk dalam kasus dugaan penghasutan aksi massa Agustus.
Vonis bebas yang diterima Delpedro Cs, kata Usman, membawa harapan baru di tengah maraknya praktik otoriter negara di Indonesia.
Putusan bebas ini, lanjut Usman, dinilai lebih dari sekadar kemenangan di meja hijau. Putusan ini harus menjadi momentum bagi negara untuk konsisten menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berpendapat secara damai.
Sebab, proses hukum terhadap Delpedro Cs secara jelas terlihat adanya kesalahan negara dalam merespons aspirasi damai publik.
Alih-alih melakukan introspeksi dan membenahi karut-marut kebijakan yang diteriakkan oleh kaum muda di jalanan pada aksi massa Agustus 2025, pemerintah menggunakan instrumen pidana sebagai senjata untuk membungkam suara-suara kritis.
“Majelis hakim dengan tegas telah menyatakan bahwa tuduhan penghasutan, penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, penyebaran kabar bohong, hingga eksploitasi anak tidak terbukti di persidangan,” kata Usman, dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Dari hasil persidangan, Usman juga menilai majelis hakim menyatakan bahwa di dalam negara hukum yang demokratis, hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk memasuki ruang berpikir atau ruang perbedaan pandangan di tengah masyarakat, kecuali apabila telah terbukti secara nyata ada perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
“Ini adalah langkah awal untuk memenuhi standar HAM internasional dalam melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi,” ungkapnya.
“Kami khawatir selama ini negara seringkali menyelewenangkan hukum sebagai alat represi,” imbuhnya.
Baca Juga: Tangis Syukur Ibunda Saksikan Delpedro Divonis Bebas: Terima Kasih Kepada Semua
Negara seharusnya memfasilitasi kebebasan sipil, bukan meredamnya dengan ancaman jeruji besi. Meski Delpedro Cs kini telah mendapat vonis bebas, masyarakat tetap tidak boleh lengah karena vonis bebas ini bukan garis akhir.
“Kriminalisasi masih menjadi ancaman nyata bagi aktivis dan warga sipil lainnya yang hingga kini masih menanti penghakiman. Di Jakarta masih ada Wawan Hermawan, di Kediri terdapat Saiful Amin dan Shelfin Bima, lalu Muhammad Fakhrurrozi di Yogyakarta, dan lain-lain,” ujarnya.
Saat ini, negara harus mengambil momentum vonis bebas ini untuk segera menghentikan seluruh proses pidana terhadap aktivis dan warga sipil yang dikriminalisasi akibat aksi massa Agustus 2025.
“Negara wajib menjamin hak kebebasan berekspresi dan berkumpul warganya,” tandasnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memvonis bebas empat terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi Agustus 2025.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim di PN Jakpus, Jumat (6/3/2026).
Berita Terkait
-
Tangis Syukur Ibunda Saksikan Delpedro Divonis Bebas: Terima Kasih Kepada Semua
-
Dinyatakan Bebas, Delpedro Sampaikan Pesan Khusus untuk Menko Yusril
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Bicara Soal BoP Jelang Sidang Putusan, Delpedro Dkk: Hei, Antek-antek Asing
-
Optimis Bebas Jelang Vonis Kasus Hasutan Demo, Delpedro Cs Soroti Nasib Tahanan Politik Lain
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan