- Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026) memvonis bebas Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain kasus dugaan penghasutan aksi massa Agustus 2025.
- Usman Hamid dari Amnesty International menilai putusan ini penting sebagai momentum menjamin hak konstitusional warga berpendapat damai.
- Awalnya, JPU menuntut keempat terdakwa pidana dua tahun penjara karena menyebarkan 19 konten dianggap menghasut melalui media sosial.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Delpedro Marhaen dengan pidana penjara selama dua tahun.
Adapun Delpedro dituntut pidana lantaran dituding sebagai penghasut kerusuhan dalam aksi demonstrasi pada Agustus lalu.
Dalam perkara ini, selain Delpedro, JPU juga melayangkan tuntutan serupa kepada tiga terdakwa lainnya, yakni staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim; admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein; dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," kata JPU, dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa secara sadar menyebarkan informasi publik melalui akun media sosial.
Sedikitnya ada 19 konten kolaborasi dalam periode demonstrasi bulan Agustus melalui akun para terdakwa. JPU menilai konten tersebut termasuk dalam perbuatan menghasut.
Dalam konten tersebut, para terdakwa juga memuat sejumlah tagar secara konsisten, seperti #IndonesiaGelap, #IndonesiaSoldOut, hingga #ReformasiPolri.
Algoritma Instagram, tambah jaksa, membuat konten-konten yang dibuat para terdakwa berpotensi menjangkau khalayak luas.
Keempat terdakwa sebelumnya didakwa dengan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tangis Syukur Ibunda Saksikan Delpedro Divonis Bebas: Terima Kasih Kepada Semua
Selanjutnya, Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Tangis Syukur Ibunda Saksikan Delpedro Divonis Bebas: Terima Kasih Kepada Semua
-
Dinyatakan Bebas, Delpedro Sampaikan Pesan Khusus untuk Menko Yusril
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Bicara Soal BoP Jelang Sidang Putusan, Delpedro Dkk: Hei, Antek-antek Asing
-
Optimis Bebas Jelang Vonis Kasus Hasutan Demo, Delpedro Cs Soroti Nasib Tahanan Politik Lain
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi
-
Geledah 5 Jam, KPK Sita Moge Harley Davidson hingga Porsche di Rumah Silmy Karim
-
Mapala Kritik Kemenhut: Kami Bawa Data Kerusakan, Malah Disuruh Tanam Pohon
-
Siap-siap! Tarif Transjabodetabek Naik Hingga Rp15 Ribu, Bukan Lagi Rp3.500
-
Jadi Kasus Langka, Peneliti UGM Beberkan Hasil Penelitian Kebakaran Misterius Sleman
-
Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat
-
Bantah Sembunyi, Silmy Karim Ngaku Cuma Jalani Agenda Biasa Saat Jadi Buruan KPK