- Saksi ahli KPK menyatakan pimpinan KPK tidak berwenang menetapkan tersangka tanpa status penyidik dalam sidang praperadilan Gus Yaqut.
- Keterangan ahli disampaikan pada sidang praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
- Penetapan tersangka dianggap cacat formil karena belum ada hasil audit kerugian negara dari BPK saat penetapan.
Suara.com - Saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Charles Simabura, dari Universitas Negeri Andalas (Unand) mengatakan bahwa pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan berstatus penyidik maupun penuntut umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Hal itu disampaikan Charles dalam sidang praperadilan dugaan tindak pidana korupsi perkara kuota haji yang melibatkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026) malam.
Pernyataan itu muncul saat tim kuasa hukum Gus Yaqut mempertanyakan kewenangan penetapan tersangka yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam kasus yang menjerat klien mereka.
“Kalau dia bukan penyidik bisa tidak dia menetapkan seseorang sebagai tersangka?," tanya tim hukum Gus Yaqut dalam persidangan.
“Tidak bisa,” jawab Charles tegas.
“Eksplisit ya?” timpal tim hukum Gus Yaqut.
“Iya,” jawab Charles kembali.
Tim kuasa hukum Gus Yaqut kemudian semakin yakin jika penetapan tersangka yang menjerat kliennya, merupakan cacat formil dan materiil sebagaimana telah disampaikan di hadapan hakim tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Hal senada disampaikan Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini.
Baca Juga: KPK Bakal Periksa Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Ia menilai jika keterangan ahli yang dihadirkan KPK menguatkan argumentasi yang disampaikan pihaknya dalam persidangan.
“Dari persidangan hari ini, ahli yang dihadirkan oleh KPK sendiri justru sepakat dengan yang kita sampaikan,” katanya usai persidangan.
“Ya, pertama terkait dengan apa tadi, kewenangan. Kewenangan penyidik, bahwa ketika sebuah kewenangan itu sudah dicabut oleh undang-undang, maka hilang sudah kewenangannya,” tambahnya.
Pernyataan tersebut, lanjut Mellisa, disampaikan secara jelas oleh ahli yang dihadirkan KPK yang seharusnya menguatkan argumentasi dan dalil yang disampaikan biro hukum KPK.
“Itu justru dinyatakan secara jelas oleh ahli yang dihadirkan oleh KPK itu sendiri. Dan banyak ya, saya rasa keterangan ahli yang dihadirkan oleh KPK yang sepemahaman dengan yang kami sampaikan, gitu,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Mellisa juga menyinggung soal hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut belum ada saat penetapan tersangka dilakukan.
Berita Terkait
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
BPK Jelaskan soal Kerugian Keuangan Negara dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel
-
KPK Serahkan 149 Bukti dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan
-
KPK Bakal Periksa Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
-
MAKI: KPK Perlu Terapkan Pasal TPPU untuk Jerat Suami dan Anak Fadia Arafiq
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Sinergi Warga dan PT DIB, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi
-
1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?
-
Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi
-
DPRD DKI Endus Pungli di Sekolah Swasta Gratis Jakarta, Minta Disdik Beri Sanksi Tegas
-
Kemensos Sisir Anak Jalanan untuk Calon Siswa Sekolah Rakyat
-
Pastikan Garis Perjuangan Tak Menyimpang, YLBHI Diminta Transparan dan Akuntabel
-
Kolaborasi Antarlembaga, Kunci untuk Menjawab Kebutuhan Peserta
-
Janji Prabowo Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia Usai Temui Carmen H2H di Seoul
-
Misteri Absennya Tim Hukum Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Sengaja Diulur?
-
Dasco: Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun Ini Banyak Terobosan, Jemaah Nyaman