- Saksi ahli KPK menyatakan pimpinan KPK tidak berwenang menetapkan tersangka tanpa status penyidik dalam sidang praperadilan Gus Yaqut.
- Keterangan ahli disampaikan pada sidang praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
- Penetapan tersangka dianggap cacat formil karena belum ada hasil audit kerugian negara dari BPK saat penetapan.
Suara.com - Saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Charles Simabura, dari Universitas Negeri Andalas (Unand) mengatakan bahwa pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan berstatus penyidik maupun penuntut umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Hal itu disampaikan Charles dalam sidang praperadilan dugaan tindak pidana korupsi perkara kuota haji yang melibatkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026) malam.
Pernyataan itu muncul saat tim kuasa hukum Gus Yaqut mempertanyakan kewenangan penetapan tersangka yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam kasus yang menjerat klien mereka.
“Kalau dia bukan penyidik bisa tidak dia menetapkan seseorang sebagai tersangka?," tanya tim hukum Gus Yaqut dalam persidangan.
“Tidak bisa,” jawab Charles tegas.
“Eksplisit ya?” timpal tim hukum Gus Yaqut.
“Iya,” jawab Charles kembali.
Tim kuasa hukum Gus Yaqut kemudian semakin yakin jika penetapan tersangka yang menjerat kliennya, merupakan cacat formil dan materiil sebagaimana telah disampaikan di hadapan hakim tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Hal senada disampaikan Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini.
Baca Juga: KPK Bakal Periksa Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Ia menilai jika keterangan ahli yang dihadirkan KPK menguatkan argumentasi yang disampaikan pihaknya dalam persidangan.
“Dari persidangan hari ini, ahli yang dihadirkan oleh KPK sendiri justru sepakat dengan yang kita sampaikan,” katanya usai persidangan.
“Ya, pertama terkait dengan apa tadi, kewenangan. Kewenangan penyidik, bahwa ketika sebuah kewenangan itu sudah dicabut oleh undang-undang, maka hilang sudah kewenangannya,” tambahnya.
Pernyataan tersebut, lanjut Mellisa, disampaikan secara jelas oleh ahli yang dihadirkan KPK yang seharusnya menguatkan argumentasi dan dalil yang disampaikan biro hukum KPK.
“Itu justru dinyatakan secara jelas oleh ahli yang dihadirkan oleh KPK itu sendiri. Dan banyak ya, saya rasa keterangan ahli yang dihadirkan oleh KPK yang sepemahaman dengan yang kami sampaikan, gitu,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Mellisa juga menyinggung soal hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut belum ada saat penetapan tersangka dilakukan.
“Terakhir tadi dari BPK kita mempertanyakan, ternyata betul bahwa pada saat LHP itu diserahkan itu sudah jauh, artinya pada saat ditetapkan tersangka belum ada hasil audit kerugian negara. Baru ada itu sekitar tanggal 20an ya, sementara penetapan tersangka itu tanggal 8 Januari 2026,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
BPK Jelaskan soal Kerugian Keuangan Negara dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel
-
KPK Serahkan 149 Bukti dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan
-
KPK Bakal Periksa Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
-
MAKI: KPK Perlu Terapkan Pasal TPPU untuk Jerat Suami dan Anak Fadia Arafiq
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL