News / Nasional
Jum'at, 06 Maret 2026 | 20:19 WIB
Suasana sidang praperadilan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026). (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
Baca 10 detik
  • Kepala Auditorat BPK, Najmatuzzahrah, bersaksi di PN Jaksel mengenai kerugian negara harus nyata dan pasti, bukan sekadar potensi.
  • Penghitungan kerugian negara harus dilakukan secara jelas oleh pemeriksa, meskipun nilai sementara dapat berubah saat penyidikan.
  • KPK menduga kerugian kasus korupsi kuota haji Rp1 triliun, menunggu penetapan final dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Suara.com - Kepala Auditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat di Badan Pemeriksa Keuangan, Najmatuzzahrah, menjelaskan konsep kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Penjelasan itu disampaikan Najmatuzzahrah saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, kerugian keuangan negara harus merupakan kerugian yang benar-benar terjadi secara nyata dan dapat dihitung secara pasti, bukan sekadar potensi atau perkiraan.

“Jadi nyata dan pasti. Nyata itu nilainya, nilai kerugian senyatanya, yang benar-benar terjadi. Bukan baru potensi atau perkiraan. Tidak, tapi yang benar-benar telah terjadi,” kata Najmatuzzahrah.

Ia menjelaskan, penghitungan kerugian negara dapat dilakukan menggunakan berbagai metode, seperti metode real cost maupun metode loss. Namun suatu kerugian baru dapat dinyatakan sebagai kerugian negara setelah dihitung secara jelas oleh pemeriksa.

“Jadi baru dikatakan itu kerugian negara manakala telah dapat dihitung oleh pemeriksa, dilihat berapa kerugian negara yang telah terjadi,” ujarnya.

Najmatuzzahrah juga menyebut bahwa proses penghitungan kerugian negara biasanya dilakukan ketika perkara sudah berada pada tahap penyidikan. Nilai kerugian tersebut masih dapat berubah selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Penelaahan informasi awal ini memiliki kesimpulan yang nanti menyatakan sekurang-kurangnya telah terjadi kerugian negara sekian. Nah, ini nilai sementara pada saat kapan? Pra-perencanaan. Sudah ketahuan nilai kerugian negaranya nyata, bisa dihitung, pasti. Itu actual loss? Iya. Tapi itu belum final,” katanya.

“Final nanti pada saat laporan. Bisa saja sekurang-kurangnya cuma nilainya sekian ratus, tahu-tahu jadi sekian, naik. Bisa saja sekurang-kurangnya sekian, tahu-tahu turun setelah difinalkan. Itu akan sangat tergantung dengan bukti-bukti pada saat pelaksanaan pemeriksaan,” imbuhnya.

Baca Juga: Sosok 2 Anak Fadia Arafiq yang Diduga Terlibat Korupsi, Jadi Direktur Dadakan Tilap Miliaran

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Yaqut bersama stafnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Meski telah berstatus tersangka, keduanya belum ditahan.

KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kediaman Yaqut di Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, hingga ruang Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah di Kementerian Agama Republik Indonesia.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp1 triliun. Namun lembaga antirasuah masih menunggu hasil penghitungan akhir dari BPK.

Load More