- Kepala Auditorat BPK, Najmatuzzahrah, bersaksi di PN Jaksel mengenai kerugian negara harus nyata dan pasti, bukan sekadar potensi.
- Penghitungan kerugian negara harus dilakukan secara jelas oleh pemeriksa, meskipun nilai sementara dapat berubah saat penyidikan.
- KPK menduga kerugian kasus korupsi kuota haji Rp1 triliun, menunggu penetapan final dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Suara.com - Kepala Auditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat di Badan Pemeriksa Keuangan, Najmatuzzahrah, menjelaskan konsep kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Penjelasan itu disampaikan Najmatuzzahrah saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, kerugian keuangan negara harus merupakan kerugian yang benar-benar terjadi secara nyata dan dapat dihitung secara pasti, bukan sekadar potensi atau perkiraan.
“Jadi nyata dan pasti. Nyata itu nilainya, nilai kerugian senyatanya, yang benar-benar terjadi. Bukan baru potensi atau perkiraan. Tidak, tapi yang benar-benar telah terjadi,” kata Najmatuzzahrah.
Ia menjelaskan, penghitungan kerugian negara dapat dilakukan menggunakan berbagai metode, seperti metode real cost maupun metode loss. Namun suatu kerugian baru dapat dinyatakan sebagai kerugian negara setelah dihitung secara jelas oleh pemeriksa.
“Jadi baru dikatakan itu kerugian negara manakala telah dapat dihitung oleh pemeriksa, dilihat berapa kerugian negara yang telah terjadi,” ujarnya.
Najmatuzzahrah juga menyebut bahwa proses penghitungan kerugian negara biasanya dilakukan ketika perkara sudah berada pada tahap penyidikan. Nilai kerugian tersebut masih dapat berubah selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Penelaahan informasi awal ini memiliki kesimpulan yang nanti menyatakan sekurang-kurangnya telah terjadi kerugian negara sekian. Nah, ini nilai sementara pada saat kapan? Pra-perencanaan. Sudah ketahuan nilai kerugian negaranya nyata, bisa dihitung, pasti. Itu actual loss? Iya. Tapi itu belum final,” katanya.
“Final nanti pada saat laporan. Bisa saja sekurang-kurangnya cuma nilainya sekian ratus, tahu-tahu jadi sekian, naik. Bisa saja sekurang-kurangnya sekian, tahu-tahu turun setelah difinalkan. Itu akan sangat tergantung dengan bukti-bukti pada saat pelaksanaan pemeriksaan,” imbuhnya.
Baca Juga: Sosok 2 Anak Fadia Arafiq yang Diduga Terlibat Korupsi, Jadi Direktur Dadakan Tilap Miliaran
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Yaqut bersama stafnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Meski telah berstatus tersangka, keduanya belum ditahan.
KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kediaman Yaqut di Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, hingga ruang Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah di Kementerian Agama Republik Indonesia.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp1 triliun. Namun lembaga antirasuah masih menunggu hasil penghitungan akhir dari BPK.
Berita Terkait
-
Sosok 2 Anak Fadia Arafiq yang Diduga Terlibat Korupsi, Jadi Direktur Dadakan Tilap Miliaran
-
Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Penyidik Masih Bisa Terapkan KUHAP Lama
-
Terdakwa Mulyatsah Merasa "Dijebak" Eks Mendikbud Nadiem Makarim Soal Proyek Chromebook
-
KPK Serahkan 149 Bukti dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan
-
Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi, 5 Mobil Operasional Tersangka Kasus Bea Cukai Disita KPK
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa
-
Xi Jinping Tekankan Normalisasi Selat Hormuz Jadi Prioritas Global
-
UU PPRT Sah Setelah 22 Tahun, PKB: Jangan Sampai Jadi Macan Kertas!
-
Detik-detik Penangkapan Komplotan Curanmor di Cikupa: Senpi Rakitan dan Peluru Tajam Disita
-
KPK Bongkar Modus Fraud di Pasar Modal: dari Manipulasi Saham hingga Penyalahgunaan Dana Nasabah
-
AS Dinilai Tak Realistis Soal Nuklir, Perdamaian dengan Iran Sulit Terwujud
-
China Kecam AS Sita Kapal Iran di Selat Hormuz, Peringatkan Risikonya
-
Israel Resmi Aneksasi Wilayah Tepi Barat Palestina
-
DPR Resmi Ketok Palu UU Perlindungan Saksi dan Korban, Ini 5 Poin Pentingnya
-
Diduga Nekat Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI 'Gigit Jari' Dicegah Imigrasi di Bandara Soetta