- KPK memeriksa keluarga inti Bupati nonaktif Fadia Arafiq terkait dugaan aliran dana korupsi proyek Pemkab Pekalongan.
- Fadia ditetapkan tersangka tunggal pada 4 Maret 2026 atas konflik kepentingan melalui PT Raja Nusantara Berjaya.
- Keluarga Fadia diduga menerima total Rp19 miliar hasil pengadaan jasa *outsourcing* Pemkab Pekalongan 2023-2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pusaran kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi akan segera memanggil anggota keluarga inti Fadia yang diduga kuat ikut terseret dalam aliran dana panas hasil proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Langkah ini diambil guna menelusuri lebih jauh peran masing-masing pihak dalam pengelolaan dana yang merugikan negara tersebut.
Pihak-pihak yang menjadi sasaran pemanggilan penyidik adalah suami Fadia, yakni Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI.
Selain sang suami, dua anak Fadia juga masuk dalam daftar pemeriksaan, yaitu Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, serta Mehnaz Na (MHN).
Keterlibatan keluarga inti ini menjadi sorotan tajam publik mengingat posisi mereka yang juga menduduki jabatan strategis di lembaga legislatif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi mengenai rencana pemeriksaan tersebut di hadapan awak media.
Fokus utama penyidik adalah menggali keterangan seputar operasional perusahaan keluarga yang diduga menjadi alat untuk mengeruk keuntungan dari proyek pemerintah.
“Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada suami dan anak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Baca Juga: MAKI: KPK Perlu Terapkan Pasal TPPU untuk Jerat Suami dan Anak Fadia Arafiq
Budi menjelaskan pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran uang maupun pengelolaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan ini diduga kuat menjadi kendaraan bagi keluarga Fadia Arafiq untuk memenangkan berbagai proyek pengadaan jasa di Kabupaten Pekalongan melalui praktik konflik kepentingan yang terstruktur.
Kasus ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan tim penindakan KPK pada awal Maret 2026. Berdasarkan catatan kronologi, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Tak berhenti di Semarang, tim KPK kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan di wilayah basis kekuasaan Fadia.
Kemudian, KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah. Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam pasca-penangkapan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Berita Terkait
-
MAKI: KPK Perlu Terapkan Pasal TPPU untuk Jerat Suami dan Anak Fadia Arafiq
-
Kolega di Golkar 'Semprot' Bupati Fadia: Kalau Tak Tahu Birokrasi, Tanya Kemendagri!
-
Ikut Terima Uang, Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Akan Dipanggil KPK
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi, 5 Mobil Operasional Tersangka Kasus Bea Cukai Disita KPK
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- 10 Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu Bank Mandiri Terdekat di Jakarta
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
Terkini
-
Bahlil Lahadalia: Al-Quran Tegaskan Kekayaan Tak Boleh Dikuasai Segelintir Orang
-
Iran Terharu Tapi Bingung, Banyak Warga China 'Maksa' Kirim Uang Buat Lawan Israel-AS
-
Kemenkes Minta Masyarakat Tak Asal Sentuh Bayi Saat Lebaran, Risiko Penularan Campak Tinggi
-
Krisis Geopolitik Memanas, Boni Hargens Dukung Pernyataan Dasco Soal Persatuan Nasional
-
Jadi Tersangka Usai Unggah Rekaman CCTV, Nabilah OBrien Menangis: Di Mana Hati Nurani Kalian?
-
Ngeri! Istri Muda di Tangerang Habisi Suami, Jasad Penuh Luka Sayatan di Tempat Tidur
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto
-
Aksi Bentang Bendera Iran Warnai Kebebasan Delpedro Marhaen Cs dari Dakwaan Kasus Aksi Agustus
-
Komdigi Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos, Termasuk Roblox hingga Bigo Live