- Temenggung Bujang Rimbo dari Suku Anak Dalam Jambi menyerahkan diri setelah sempat dibawa kabur massanya dari persidangan.
- Majelis Hakim PN Tebo menjatuhkan hukuman tiga bulan sepuluh hari penjara atas perkara kesusilaan.
- Kejati Jambi berencana menyosialisasikan hukum negara kepada Suku Anak Dalam guna menghindari resistensi.
Hal ini menunjukkan adanya upaya harmonisasi antara kepastian hukum negara dengan kearifan lokal yang ada di tengah masyarakat pedalaman Jambi.
Lebih lanjut, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa meskipun ada latar belakang adat, setiap pelanggaran hukum yang masuk dalam ranah pidana negara tetap harus dipertanggungjawabkan secara formal.
"Siapapun yangg melanggar hukum tetap kita proses dan putusan tersebut dijatuhkan kepada SAD suatu keadilan karena dilakukan perdamaian antara kedua belah pihak," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Keadilan dalam kasus ini juga merujuk pada adanya kesepakatan damai yang telah tercapai antara pihak terdakwa dengan pihak korban sebelum putusan dibacakan.
Perkara yang menjerat Temenggung Bujang Rimbo ini memang cukup sensitif karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban dalam dugaan tindak kesusilaan.
Di sisi lain, dalam tradisi Suku Anak Dalam, penyelesaian masalah melalui hukum adat seringkali dianggap sudah cukup untuk memulihkan keadaan.
Namun, karena menyangkut perlindungan anak yang diatur secara ketat dalam undang-undang nasional, negara tetap mengambil peran untuk memastikan keadilan bagi korban terpenuhi secara hukum formal.
Sugeng mengatakan dalam putusan itu hakim berpendapat peristiwa ini sangat penting untuk didiskusikan dalam penanganan SAD ke depan.
Fenomena ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengevaluasi bagaimana cara terbaik menangani perkara yang melibatkan masyarakat adat agar tidak terjadi resistensi sosial di masa mendatang. Kesadaran hukum nasional perlu terus ditingkatkan tanpa harus menghapus identitas budaya mereka.
Baca Juga: 6 Fakta Dugaan Bank Jambi Dibobol Hacker, Uang Nasabah Dijamin Diganti
Sebagai langkah tindak lanjut, Kejaksaan Tinggi Jambi berencana untuk melakukan pendekatan yang lebih sistematis kepada komunitas Suku Anak Dalam.
"Dan kita ke depan menyosialisasikan mengenai hukum negara dari hukum yang mereka yakini selama ini," ujarnya.
Sosialisasi ini dianggap krusial agar warga SAD memahami batas-batas di mana hukum adat bisa berlaku dan di mana hukum negara harus diutamakan, terutama dalam kasus-kasus pidana berat atau yang melibatkan perlindungan kelompok rentan.
Dalam waktu dekat, pihak Kejati Jambi akan melakukan diskusi bersama Gubernur, Kapolda, dan Danrem mengenai penanganan perkara jika Suku Anak Dalam kembali terjerat hukum.
Koordinasi lintas instansi ini diharapkan dapat melahirkan sebuah protokol atau nota kesepahaman yang jelas mengenai penanganan warga SAD, sehingga insiden pembawaan kabur terdakwa dari lingkungan pengadilan tidak terulang kembali di masa depan.
Fokus utama dari koordinasi ini adalah mencari titik temu antara penegakan hukum yang tegas dengan pendekatan humanis terhadap masyarakat adat yang masih menjunjung tinggi tradisi leluhur mereka.
Berita Terkait
-
6 Fakta Dugaan Bank Jambi Dibobol Hacker, Uang Nasabah Dijamin Diganti
-
Hentikan Provokasi! Spanduk Penolakan GBI Pasar Baru Jambi Coreng Nilai Toleransi dan Konstitusi
-
KPK Bidik Dugaan Korupsi Stadion Swarnabhumi, Nama Gubernur Jambi Al Haris Terseret
-
Viral Remaja 18 Tahun Diperkosa 2 Polisi di Jambi, Impian Jadi Polwan Pupus
-
Tangis Guru Asal Jambi Usai Jadi Tersangka, Jaksa Agung Janji Tutup Kasus
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
Terkini
-
Rismon Ajukan RJ, Kubu Roy Suryo Bongkar Ketakutan dan Dugaan Tekanan di Kasus Ijazah Jokowi
-
TNI Siaga Satu, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin: Masyarakat Jangan Khawatir, Justru Agar Aman dan Nyaman
-
KPK: 9 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terjaring OTT, Rakyat Harus Cerdas Memilih
-
Instruksi Siaga 1 TNI: Pengamanan Objek Vital, Pengawasan Udara-Laut, hingga Perlindungan WNI
-
Menko PMK Soroti Screen Time Anak yang Capai 7,5 Jam: Picu FOMO hingga Gangguan Mental
-
Gerak Cepat BBPJN Pulihkan Jalur Vital Semarang-Jakarta Usai Diterjang Badai di Batang
-
Menghitung Amunisi Perang AS, Israel dan Iran, Siapa Duluan Habis?
-
1.518 Huntara Terbangun di Gayo Lues, Ditargetkan Rampung Total Jelang Lebaran
-
Pramono Anung Resmikan Transjabodetabek Blok M-Soetta: Tarif Jauh Lebih Murah daripada Taksi
-
Rudal Kiamat Iran Tembus Israel, Kecepatan Hipersonik Fattah dan Sejjil Jadi Ancaman Utama