- KPK sedang mendalami laporan dugaan korupsi melibatkan Gubernur Jambi, Al Haris, terkait proyek Stadion Swarnabhumi.
- Laporan ini diajukan oleh AMATIR pada Minggu (9/2) mengenai kejanggalan proyek bernilai kontrak Rp244 miliar.
- KPK memprioritaskan verifikasi data aduan masyarakat guna menentukan unsur pidana untuk tindak lanjut penyelidikan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah bergerak mendalami laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Gubernur Jambi, Al Haris.
Laporan tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Stadion Swarnabhumi yang bernilai fantastis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan laporan tersebut menguap begitu saja. Proses verifikasi data kini menjadi prioritas utama tim penyidik.
“Kami memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Budi menjelaskan bahwa KPK akan melakukan bedah kasus secara mendalam untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana untuk dinaikkan ke tahap selanjutnya.
Lebih lanjut, KPK juga memberikan apresiasi tinggi terhadap keberanian masyarakat dalam melaporkan indikasi rasuah. Bagi KPK, aduan publik adalah senjata ampuh untuk membongkar praktik korupsi.
“Hal ini terlihat dari masifnya beberapa peristiwa tertangkap tangan yang bermula dari aduan masyarakat. Oleh karena itu, KPK menyampaikan apresiasi atas peran serta dan kontribusi nyata masyarakat melalui saluran pengaduan ini,” katanya.
Kasus ini bermula saat kelompok Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) melayangkan laporan resmi pada Minggu (9/2).
Mereka menengarai adanya kejanggalan dalam proyek Stadion Swarnabhumi di Kabupaten Muaro Jambi. Proyek tersebut menggunakan dana APBD dengan nilai kontrak mencapai Rp244 miliar.
Baca Juga: Viral Guru Honorer di Muaro Jambi Jadi Tersangka Gara-Gara Rambut Siswa, Kasus Kini Berakhir Damai
Tak hanya Al Haris, sejumlah pejabat teknis dan pihak rekanan juga turut dilaporkan ke lembaga antirasuah tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Viral Remaja 18 Tahun Diperkosa 2 Polisi di Jambi, Impian Jadi Polwan Pupus
-
Tangis Guru Asal Jambi Usai Jadi Tersangka, Jaksa Agung Janji Tutup Kasus
-
Viral Guru Honorer di Muaro Jambi Jadi Tersangka Gara-Gara Rambut Siswa, Kasus Kini Berakhir Damai
-
6 Fakta Kasus Guru Honorer Tri Wulansari, Tegur Murid Berujung Tersangka
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
Terkini
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Inflasi Awal 2026 Stabil, Mendagri Dorong Daerah Perkuat Cadangan Logistik
-
UI Buka Jurusan AI, Ini 7 Fakta Penting Angkatan Pertama dan Cara Daftarnya
-
Noel Cibir OTT Ketua PN Depok: Operasi Tipu-tipu, KPK Itu Bocil!
-
Pengamat: Komisaris Dipidana Tanpa Aliran Dana, Sinyal Bahaya Iklim Profesionalisme BUMN Era Prabowo
-
MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah
-
Geger Data BPJS-PBI Februari 2026, Menkeu: Jangan Bikin Kejutan yang Merugikan
-
Mensos Pastikan Pasien PBI JK Nonaktif Dijamin 3 Bulan: Siapapun Pasien Itu, RS Tak Boleh Menolak
-
Eks Wamen Noel Sebut Praktik Pemerasan Sertifikat K3 Sudah Ada Sejak 2012, Siapa Dalangnya?