News / Nasional
Senin, 16 Februari 2026 | 15:15 WIB
Provokasi berupa pemasangan spanduk penolakan terhadap rencana pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Pasar Baru, Jambi, Minggu (15/2/2026).
Baca 10 detik
  • Pemasangan spanduk penolakan pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Pasar Baru Jambi terjadi pada Minggu (15/2) di lokasi yang telah ditempuh secara prosedural.
  • Pihak GBI telah melakukan sosialisasi dan sedang mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai regulasi pemerintah yang berlaku di Indonesia.
  • BKSG-LK Indonesia mendesak pemerintah dan aparat untuk memfasilitasi perizinan sekaligus menindak tegas provokator penolakan pembangunan rumah ibadah tersebut.

Suara.com - Aksi provokasi terhadap kebebasan beragama di Indonesia kembali terjadi. Terbaru, terdapat pemasangan spanduk penolakan terhadap rencana pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Pasar Baru, Jambi, Minggu (15/2) akhir pekan lalu.

Spanduk itu dipancangkan di atas lahan yang direncanakan menjadi rumah ibadah bagi jemaat setempat, tepatnya di lokasi eks-gedung sekolah Citra Nusantara School (CNS), RT 02, Tanjung Sari, Pasar Baru, Kota Jambi.

Insiden ini menambah daftar panjang tantangan keberagaman di Indonesia, khususnya terkait pendirian rumah ibadah.

Padahal, pihak gereja telah menempuh jalur prosedural sesuai regulasi yang berlaku di tanah air.

Proses Perizinan dan Sosialisasi yang Telah Ditempuh

Gembala Sidang Jemaat GBI Pasar Baru Jambi, Pendeta Nicodemus Chen, memberikan klarifikasi mendalam terkait situasi di lapangan.

Menurutnya, pihak gereja tidak melakukan pembangunan secara sepihak, melainkan telah melakukan sosialisasi kepada warga di sekitar lokasi pembangunan.

Pendeta Nico menjelaskan, pihaknya saat ini sedang dalam proses mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gereja.

Langkah-langkah formal ini diambil sebagai wujud ketaatan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: KPK Bidik Dugaan Korupsi Stadion Swarnabhumi, Nama Gubernur Jambi Al Haris Terseret

Ia menyesalkan adanya tindakan intimidatif melalui pemasangan spanduk tersebut, mengingat komunikasi dengan warga sebenarnya telah berjalan.

“Puji syukur, pengajuan permohonan kepada warga terkait persetujuan di wilayah mereka mengenai kehadiran gereja, telah diadakan sosialisasi dari pihak gereja kepada warga setempat dan sekitarnya, yaitu Pasar Baru, Tanjung Sari, RT 01, 02, dan 03,” kata Pendeta Nico, Senin (16/2/2026).

Selama proses perizinan berlangsung, jemaat GBI Pasar Baru terus mengedepankan prinsip toleransi dan moderasi beragama.

Pendeta Nico menegaskan, harapan jemaat hanyalah dapat beribadah dengan tenang di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menjunjung tinggi kebebasan berkeyakinan.

Provokasi berupa pemasangan spanduk penolakan terhadap rencana pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Pasar Baru, Jambi, Minggu (15/2/2026).

Desakan Terhadap Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum Badan Kerja Sama Gereja dan Lembaga Kristen Indonesia (BKSG-LK Indonesia), Pendeta Ferdinand Watti, angkat bicara.

Load More