- Tim penasihat hukum mengajukan memori banding di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 12 Maret 2026 atas vonis 15 tahun penjara.
- Banding ini didasari vonis yang mengabaikan fakta persidangan dan hasil eksaminasi 15 pakar hukum sejalan dengan keberatan.
- Keberatan utama meliputi pertimbangan hakim mengenai tidak diperlukannya tangki BBM OTM dan legalitas penunjukan langsung.
Hamdan menekankan bahwa fakta menunjukkan kebutuhannyata dari pemerintah dan Pertamina terhadap tangki BBM.
Selain terkait kebutuhan OTM, Hamdan juga menekankan bahwa penunjukan langsung atas pengadaan sewa terminal OTM telah melalui proses pengawasan resmi dari lembaga negara seperti BPKP, BPK, dan KPK, dan semuanya menyatakan tidak ada pelanggaran.
“Ini pemeriksaan oleh BPKP, kemudian juga review oleh BPK dan juga KPK. Lalu dari mana majelis mempertimbangkan bahwa penunjukan langsung dengan OTM itu salah dan melanggar hukum? Ini saya bilang pertimbangan gaib semua. Karena gaib jadi sesat,” katanya.
Hamdan juga menyoroti perihal putusan Majelis Hakim sehubungan dengan pengadaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara yang dimiliki oleh Kerry Riza yang disewakan kepada PT Pertamina International Shipping.
Hamdan menekankan bahwa aturan tersebut justru bertujuan untuk mengutamakan kepentingan kapal nasional.
Hamdan menegaskan bahwa Pertamina hanya menjalankan kewajiban sesuai asas cabotage dalam undang-undangpelayaran, sehingga tidak masuk akal jika dipersalahkan ataskepatuhan terhadap aturan yang jelas.
“Itu, ini pertanyaan-pertanyaan yang sederhana saja untuk kami mengajukan keberatan atas putusan majelis hakim,” ungkapnya.
Pernyataan-pernyataan yang disampaikan Hamdan tersebut menjadi dasar keberatan yang diajukan terhadap putusan majelis hakim.
Ia menilai bahwa pertimbangan hakim tidak selaras dengan fakta persidangan maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Jelang Vonis Anak Riza Chalid, Pengadilan Tipikor Jakarta Dipadati Massa Berkaos Tuhan Maha Baik
Berita Terkait
-
Sengketa Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke Komisi Yudisial
-
Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta
-
Jelang Vonis Anak Riza Chalid, Pengadilan Tipikor Jakarta Dipadati Massa Berkaos Tuhan Maha Baik
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki