- PT Indobuildco menyatakan eksekusi Hotel Sultan cacat hukum sebab objek sengketa luasnya berkurang 4,5 hektare.
- Proses *constatering* 16 Maret 2026 menunjukkan objek eksekusi tidak identik dengan dokumen putusan pengadilan.
- Objek tanah kini sebagian dikuasai Pemprov DKI Jakarta, menyebabkan eksekusi menjadi *obscuur libellum* tidak dapat dijalankan.
Suara.com - Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco menyebut jika rencana eksekusi terhadap kawasan Hotel Sultan tidak dapat dilaksanakan secara hukum karena objek sengketa telah berubah. Perubahan diketahui usai dilakukan proses constatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan setempat ditemukan ketidaksesuaian antara objek tanah yang tercantum dalam perkara dengan kondisi riil di lapangan.
Tanah dengan Sertifikat HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora atas nama PT Indobuildco tercatat memiliki luas berbeda dengan objek yang kini disebut sebagai dasar eksekusi.
Menurut Hamdan, dari hasil pencocokan objek di lapangan diketahui bahwa luas tanah yang menjadi objek sengketa telah berkurang sekitar 4,5 hektare dibandingkan luas yang tercantum dalam dokumen perkara.
“Perubahan luas tersebut menunjukkan bahwa objek yang hendak dieksekusi tidak lagi identik dengan objek dalam putusan pengadilan,” kata Hamdan, di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Selain perubahan luas, Hamdan juga menemukan bahwa sebagian area tanah yang menjadi objek sengketa kini tidak lagi berada sepenuhnya dalam penguasaan PT Indobuildco.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian area telah tercatat dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sebagian lainnya oleh pihak lain.
Hamdan menjelaskan bahwa dalam hukum acara perdata, kejelasan mengenai batas, luas, dan kepemilikan objek sengketa merupakan syarat mutlak bagi pelaksanaan eksekusi.
Jika objek yang disebut dalam putusan berbeda dengan objek yang ditemukan di lapangan, maka pelaksanaan putusan tidak dapat dijalankan.
Baca Juga: Pengadilan Turun ke Lahan Eks Hotel Sultan, Proses Eksekusi Aset Negara di GBK Makin Dekat
Ia juga merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa apabila setelah pemeriksaan setempat ternyata tanah yang dikuasai tidak sama dengan batas dan luas yang disebutkan dalam gugatan atau putusan, maka perkara tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Kondisi seperti ini dalam hukum, lanjut Hamdan, dikenal sebagai obscuur libellum, yaitu objek perkara yang tidak jelas.
“Apabila objek yang hendak dieksekusi sudah berubah luas maupun kepemilikannya, maka eksekusi menjadi cacat hukum dan tidak dapat dijalankan atau non-executable,” ujar Hamdan.
Hamdan menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan kepastian hukum atas kawasan Hotel Sultan melalui jalur hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum, tetapi hukum juga harus ditegakkan secara adil dan objektif. Eksekusi tidak boleh dipaksakan apabila objeknya tidak jelas dan tidak sesuai dengan putusan pengadilan,” ucap Hamdan.
Diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melakukan constatering atau pencocokan objek eksekusi di lahan seluas lebih dari 13 hektare yang selama ini dikuasai oleh PT Indobuildco, pada Senin (16/3/2026).
Berita Terkait
-
Pengadilan Turun ke Lahan Eks Hotel Sultan, Proses Eksekusi Aset Negara di GBK Makin Dekat
-
Ajukan Memori Banding, Kuasa Hukum Kerry Adrianto Nilai Pengadilan Tipikor Abai Fakta Persidangan
-
Sengketa Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke Komisi Yudisial
-
Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang
-
Pemerintah Resmi Ajukan Permohonan Eksekusi Hotel Sultan
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
Terkini
-
Korban Hanania Travel Tembus 1.286 Orang, Kerugian Rp35 Miliar
-
Polisi Segera Gelar Perkara! Usut Laporan Firdaus Oiwobo Terhadap Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto
-
Harga BBM Naik, API Sebut Kehidupan Perempuan Kian Tercekik
-
Buka Mukernas GPdI 2026, Khofifah Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Generasi Berkarakter
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,1 T untuk 2027, Difokuskan Bayar Gaji-Beli Kendaraan Listrik
-
BEM Bersatu dari Universitas Mana Saja? Sederet Kampus Klarifikasi Bantah Ikut Terlibat
-
Ngeri! Harga Sekolah Elit Pangeran George di Inggris, Tempat Belajar 20 Perdana Menteri
-
Studi: Pemanasan Global Berpotensi Memicu Pelepasan Metana Lebih Besar dari Ekosistem Alami
-
Kemenham Akui Tata Kelola Makan Bergizi Belum Sempurna, tapi Tolak Label Pelanggaran HAM