- PT Indobuildco menyatakan eksekusi Hotel Sultan cacat hukum sebab objek sengketa luasnya berkurang 4,5 hektare.
- Proses *constatering* 16 Maret 2026 menunjukkan objek eksekusi tidak identik dengan dokumen putusan pengadilan.
- Objek tanah kini sebagian dikuasai Pemprov DKI Jakarta, menyebabkan eksekusi menjadi *obscuur libellum* tidak dapat dijalankan.
Proses yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu dipimpin panitera dan tim juru sita PN Jakarta Pusat untuk memverifikasi kondisi serta batas lahan yang menjadi objek sengketa.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst jo Nomor 208/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tertanggal 25 Februari 2026.
Sejumlah pejabat pemerintah turut hadir memantau langsung proses di lapangan, di antaranya Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan kehadiran tim pengadilan di lokasi menjadi bagian dari prosedur hukum sebelum pelaksanaan eksekusi fisik dilakukan.
“Langkah ini merupakan wujud penghormatan terhadap proses hukum. Kehadiran kami untuk memastikan batas-batas Barang Milik Negara di Blok 15 sesuai dengan permohonan eksekusi yang diajukan pemerintah,” kata Rakhmadi di depan lobi eks Hotel Sultan, Senin.
"Negara berkewajiban menjaga dan mengoptimalkan asetnya untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bangsa dan negara," katanya menambahkan.
Pemerintah menilai posisi hukumnya semakin kuat setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta pada 26 Februari lalu mengeluarkan putusan Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT yang membatalkan sejumlah dasar administratif yang selama ini digunakan pihak pengelola untuk mempertahankan penguasaan lahan.
Berita Terkait
-
Pengadilan Turun ke Lahan Eks Hotel Sultan, Proses Eksekusi Aset Negara di GBK Makin Dekat
-
Ajukan Memori Banding, Kuasa Hukum Kerry Adrianto Nilai Pengadilan Tipikor Abai Fakta Persidangan
-
Sengketa Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke Komisi Yudisial
-
Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang
-
Pemerintah Resmi Ajukan Permohonan Eksekusi Hotel Sultan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
4 Pelembap Retinol Ampuh Pudarkan Bekas Jerawat dan Muluskan Tekstur Kulit
-
Sean Gelael Bongkar Rahasia Balap Endurance, Soroti Ketahanan Fisik dan Performa Mesin
-
Sopir Avanza Tewas Tabrak Truk yang Lagi Berhenti di Tol Cijago
-
Kecam Pernyataan Londo Ireng, Jurnalis Bali: Prabowo Harus Minta Maaf
-
Ulasan Film Unlocked: Ketika Kehilangan Ponsel Jadi Awal Teror Paling Nyata
-
Fakta Hukum di Balik Terkaitnya Nama Nabila Gardena dalam Kasus Timah
-
Promo Sepeda Listrik Exotic EV 929 di Transmart, Banting Harga Jadi Rp4 Jutaan
-
Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
-
Laba Bank SMBC Indonesia Naik, Kredit Tembus Rp 185,3 Triliun
-
Intip Daftar Mobil Keluarga 7 Seater Irit BBM, Harga Terjangkau Mirip Motor 250cc