News / Nasional
Selasa, 17 Maret 2026 | 15:38 WIB
Anggota Komisi II DPR RI fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin. (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik
  • MK memutuskan UU 12 Tahun 1980 tentang pensiun pejabat negara tidak relevan, menginstruksikan pembentuk UU merevisi dalam dua tahun.
  • Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar, menyatakan kepatuhan DPR terhadap putusan final dan mengikat dari Mahkamah Konstitusi.
  • Revisi UU ini perlu disesuaikan perkembangan zaman; pembahasan di DPR diusulkan melibatkan Komisi II, XI, atau Pansus.

MK memberikan mandat kepada DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang untuk menyusun aturan baru dalam jangka waktu maksimal 2 tahun.

Selama masa transisi 2 tahun ini, UU 12/1980 masih berlaku demi kepastian hukum. Jika dalam 2 tahun aturan baru belum terbentuk, maka UU 12/1980 otomatis tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.

Load More