- MK menyidangkan uji materiil UU Peradilan Militer; Panglima TNI melalui Irjen TNI menolak legal standing pemohon.
- Panglima TNI menyatakan peradilan militer konstitusional dan berwenang mengadili tindak pidana prajurit tanpa impunitas.
- Pemohon berargumen sistem saat ini berpotensi impunitas, melanggar kesetaraan hukum, dan melemahkan supremasi sipil.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pleno Permohonan Nomor 260/PPU-XXIII/2025 dengan agenda mendengar keterangan pihak terkait Panglima TNI dalam Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Melalui kesimpulan yang disampaikan Inspektur Jenderal TNI Laksamana Muda Hersan, mewakili Panglima TNI sebagai terkait, Hersan mengatakan bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan uji materiil a quo.
Sebabnya, kata Hersan, tidak adanya hubungan sebab akibat atau causal verband antara hak konstitusional yang didalilkan oleh para pemohon dengan pemberlakuan ketentuan pasal-pasal yang diajukan pengujiannya oleh para pemohon.
Hersan mengatakan, peradilan militer secara konstitusional merupakan sub yudisial kekuasaan Mahkamah Agung, yang memiliki kedudukan sejajar dengan tiga lembaga peradilan lainnya.
"Sehingga tidak melahirkan impunitas dan imparsialitas bagi prajurit," kata Hersan.
Ia mengatakan, sistem peradilan militer di Indonesia sah secara konstitusional dan menegaskan peradilan militer berwenang untuk mengadili semua tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit sehingga tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum.
Sementara dalam petitumnya, Panglima TNI sebagai pihak terkait memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian ketentuan Undang-Undang 31 Tahun 1997 dapat memberikan sejumlah putusan, antara lain:
- Menerima keterangan Pihak Terkait secara keseluruhan.
- Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.
- Menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat diterima.
- Menyatakan ketentuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang 31 Tahun 1997 tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tanggapan Kuasa Hukum
Irafan Saputra selaku kuasa hukum dari Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu selaku pemohon yang mengajukan pengujian materill memberikan tanggapan atas kesimpulan dan petitum yang disampaikan pihak terkait.
Baca Juga: Instruksi Siaga 1 TNI Dinilai Wajar, Slamet Ginting: Bukan Persiapan Perang
Direktur LBH Medan ini menjelaskan bahwa sebelumnya Panglima TNI bukan pihak yang seharusnya memberikan jawaban dalam permasalahan judicial review. Tetapi belakangan Panglima TNI memasukkan diri sebagai pihak terkait.
"Dan ini memang menjadi catatan untuk kita kan begitu. Di Undang-Undang TNI dia tidak masuk, tapi di Undang-Undang Peradilan Militer Panglima TNI masuk. Ada apa dan apakah terlalu khawatir kira-kira begitu," kata Irfan ditemui usai Sidang Pleno, Kamis (12/3/2026).
Sementara itu mengenai hal-hal yang disampaikan Hersan sebagai perwakilan Panglima TNI, Irfan menilai pandangan pihak terkait sangat bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang tengah diuji.
"Kan itu Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tegas menjelaskan Pasal 65 ayat (2). Apabila tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit militer harus diadili di peradilan umum. Dan sebaliknya apabila ada tindakan peradilan militer, harus diadili di peradilan militer, tindakan pidana militernya," kata Irfan.
"Oleh karena itu jawaban atau tanggapan tadi jelas bertentangan dengan Konstitusi, hanya cherry picking saja, memilih untuk kebenaran mereka," sambungnya.
Hal senada disampaikan Ibnu Syamsul Hidayat selaku kuasa hukum lain dan Ardi Manto yang merupakan Direktur Imparsial.
Tag
Berita Terkait
-
Instruksi Siaga 1 TNI Dinilai Wajar, Slamet Ginting: Bukan Persiapan Perang
-
Panglima TNI Diminta Terangkan Status Siaga 1 Secara Transparan Agar Tak Picu Spekulasi Publik
-
TNI Siaga 1 Hadapi Dampak Perang Iran, Simak 7 Perintah Panglima Jenderal Agus Subiyanto
-
Timur Tengah Memanas, Panglima TNI Perintahkan Prajurit Siaga 1
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
Presiden Ini Dituding Memuja Mantan Diktator: Publik Kecewa, Mirip Negara Mana ya?
-
RUU Hak Cipta Baka Atur Perlindungan Karya Jurnalistik, Ambil Berita Wajib Izin dan Bayar Royalti
-
Konflik di Timur Tengah, Puan Maharani Dorong Ibadah Haji Tetap Diupayakan dengan Mitigasi Ketat
-
RUU PPRT Melaju, Puan Targetkan Perlindungan ART Berbasis Semangat Kerja Sama
-
Sydney Siaga Campak! Turis yang Baru Kembali dari Indonesia Diduga Jadi Pemicu
-
Soal Revisi UU Pemilu, Puan: Fokus Urusan Rakyat Terlebih Dahulu Sebelum Bicara Politik 2029
-
Intelijen Basi, 2 Serangan Fatal AS dan Israel di Iran Gagal Total Akibat Data Usang
-
Geopolitik Memanas, Status Siaga 1 TNI Belum Punya Batas Waktu
-
Pakar Hukum Pidana: Tak Logis Pertamina Ditekan Satu Orang untuk Sewa Terminal BBM Merak
-
Iran Rusak Sistem Keamanan Udara Israel, Rezim Zionis Kocar-kacir Sulit Halau Rudal 'Kiamat'