News / Nasional
Selasa, 17 Maret 2026 | 15:38 WIB
Anggota Komisi II DPR RI fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin. (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik
  • MK memutuskan UU 12 Tahun 1980 tentang pensiun pejabat negara tidak relevan, menginstruksikan pembentuk UU merevisi dalam dua tahun.
  • Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar, menyatakan kepatuhan DPR terhadap putusan final dan mengikat dari Mahkamah Konstitusi.
  • Revisi UU ini perlu disesuaikan perkembangan zaman; pembahasan di DPR diusulkan melibatkan Komisi II, XI, atau Pansus.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan aturan uang pensiun mantan pejabat negara dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan.

MK menginstruksikan agar pembentuk undang-undang segera melakukan pembaruan terhadap aturan tersebut.

Zulfikar menegaskan bahwa DPR akan patuh terhadap putusan tersebut mengingat sifat putusan MK yang final dan mengikat.

Ia berharap sinergi antara DPR dan Presiden dapat segera menyesuaikan regulasi tersebut sesuai tenggat waktu yang diberikan.

"Kita ini kan negara hukum. Karena hukum sudah memutuskan, siapa pun harus kita ikuti. Apalagi di undang-undang memang putusan MK itu dibilang final dan mengikat," ujar Zulfikar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

"Mudah-mudahan dalam waktu yang ditentukan oleh MK itu, pembentuk undang-undang, DPR dan Presiden, bisa menyesuaikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tersebut," katanya menambahkan.

Terkait sorotan publik mengenai tunjangan seumur hidup bagi anggota DPR yang pensiun, Zulfikar menilai hal tersebut memang menjadi poin krusial yang perlu dievaluasi.

Menurutnya, usia UU 12/1980 yang sudah sangat tua menjadi alasan utama mengapa revisi ini mendesak dilakukan agar selaras dengan kondisi saat ini.

"Itu yang patut dievaluasi juga oleh putusan MK tersebut. Ya nanti kita lihat. Mestinya menurut saya, kalau dari sisi waktu, undang-undang itu pun perlu juga direvisi karena sudah terlalu lama," katana.

Baca Juga: Panglima TNI Minta MK Tolak Uji Materiil UU Peradilan Militer, Kuasa Hukum Bilang Begini

"Mungkin harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, disesuaikan dengan aspirasi masyarakat, bagaimana keuangan, protokoler, dan administrasi pejabat negara yang lebih proporsional lah gitu, lebih proporsional," Zulfikar menambahkan.

Mengenai mekanisme pembahasan revisi undang-undang tersebut di parlemen, Zulfikar memperkirakan pembahasannya akan melibatkan Komisi II dan Komisi XI.

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Namun, ia secara pribadi mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) agar pembahasan bisa lebih komprehensif.

"Itu lebih tepatnya di mana ya kalau undang-undang itu ya? Mungkin di (Komisi) XI dan II kali ya. Kalau bisa Pansus (Panitia Khusus) lebih baik, antar komisi, agar melibatkan komisi-komisi lain biar kita bisa lebih dengar banyak aspirasi anggota DPR sendiri," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (16/3/2026), secara resmi menyatakan bahwa aturan mengenai uang pensiun mantan pejabat negara dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan dan harus segera diperbarui.

MK menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 telah kehilangan relevansi hukum dan keadilan untuk dipertahankan di masa kini. Oleh karena itu, aturan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Load More