- Polres Cirebon Kota menangkap pasangan suami istri (LH dan RK) sebagai tersangka pembunuhan di kamar kos, Selasa (17/3/2026).
- Pelaku memancing korban (tukang pijat hamil delapan bulan) melalui aplikasi daring dengan motif penguasaan harta benda kecil.
- Pembunuhan direncanakan terjadi Kamis (12/7); jasad ditemukan Senin (16/3) setelah pelaku mengambil uang Rp83 ribu dan ponsel.
Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, bergerak cepat mengungkap tabir gelap di balik penemuan jasad seorang perempuan di sebuah kamar kos.
Kasus yang menggemparkan warga ini melibatkan pasangan suami istri sebagai tersangka utama.
Motif di balik aksi keji tersebut tergolong sangat miris, yakni keinginan pelaku untuk menguasai harta benda milik korban yang nilainya tidak seberapa jika dibandingkan dengan nyawa yang melayang.
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan ini di Mapolres Cirebon, Selasa (17/3/2026).
Penangkapan para pelaku dilakukan dalam waktu yang relatif singkat setelah laporan penemuan mayat diterima oleh pihak kepolisian.
Petugas hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 jam untuk mengidentifikasi dan meringkus para tersangka yang mencoba melarikan diri dari kejaran hukum.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa identitas pelaku yang telah diamankan adalah pasangan suami istri berinisial LH (26) dan RK (41).
Keduanya ditangkap di lokasi persembunyian mereka setelah sempat berpindah tempat untuk menghilangkan jejak.
“Dua pelaku ini merupakan suami istri yang kami amankan setelah dilakukan pengejaran hingga ke wilayah Majalengka,” kata Eko sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Sindikat Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon Digulung Polisi, Sasar Peredaran Jelang Lebaran 2026
Kronologi dan Modus Operandi Pelaku
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, aksi kriminal ini telah direncanakan sebelumnya oleh kedua pelaku. Mereka sengaja mengincar korban yang berprofesi sebagai tukang pijat panggilan untuk melancarkan aksi pencurian.
Modus yang digunakan adalah dengan memesan jasa pijat melalui sebuah aplikasi daring guna memancing korban datang ke lokasi yang telah ditentukan oleh para pelaku, yakni di sebuah kamar kos.
Korban yang diketahui berinisial TA memenuhi panggilan tersebut tanpa menaruh rasa curiga.
Ia datang ke lokasi kejadian dengan diantar oleh seorang rekan pria yang diduga memiliki hubungan dekat atau merupakan pacar korban. Setibanya di kamar kos, skenario jahat mulai dijalankan.
Pelaku LH menyambut korban di dalam kamar, sementara suaminya, RK, sudah bersiap dan bersembunyi di ruangan lain untuk memantau situasi.
Ketegangan mulai memuncak ketika terjadi perselisihan antara korban dan pelaku LH di dalam kamar tersebut.
Cekcok mulut tidak terhindarkan saat layanan yang diberikan dianggap tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati sebelumnya di aplikasi.
“Dari hasil pemeriksaan, cekcok tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Kondisi Korban dan Hasil Autopsi
Tragisnya, saat peristiwa pembunuhan itu terjadi, korban TA diketahui sedang dalam kondisi mengandung besar.
Fakta memilukan itu terungkap setelah tim medis dan penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah korban.
Ia sedang hamil delapan bulan, sebuah kondisi yang seharusnya mendapatkan perlindungan, namun justru berakhir tragis di tangan para pelaku.
Detail kekerasan yang dialami korban terungkap melalui proses autopsi yang dilakukan oleh tim kedokteran kepolisian.
Korban mengalami penyiksaan fisik yang cukup berat sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Berdasarkan hasil autopsi, Kapolres menjelaskan bahwa ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik yang jelas pada tubuh korban, termasuk bekas cekikan yang kuat di bagian leher.
Selain itu, tubuh korban ditemukan dalam kondisi terikat menggunakan kain saat pertama kali dievakuasi.
Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, pasangan suami istri ini berusaha menyembunyikan perbuatan mereka.
Mereka memindahkan jasad TA ke dalam kamar mandi di area kos tersebut. Untuk menghindari kecurigaan penghuni kos lainnya atau orang yang melintas, para pelaku menutupi jasad korban dengan tumpukan pakaian yang ada di lokasi.
Penguasaan Harta dan Pelarian Pelaku
Mengenai waktu kejadian, terdapat rentang waktu beberapa hari antara saat pembunuhan dilakukan dengan waktu penemuan jasad oleh warga atau pemilik kos.
Hal ini menunjukkan bahwa jasad korban sempat berada di lokasi tersebut selama beberapa hari sebelum akhirnya tercium bau tidak sedap yang memicu kecurigaan.
“Kejadian pembunuhan hari Kamis (12/7). Kemudian jasad korban ditemukan pada Senin (16/3),” katanya.
Setelah menghabisi nyawa korban, kedua pelaku segera menggeledah barang bawaan TA. Namun, hasil yang mereka dapatkan sangat kontras dengan risiko hukum yang kini harus mereka hadapi.
Pelaku hanya berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp83 ribu dari dompet korban. Selain uang tunai, mereka juga menggasak satu unit telepon genggam milik korban.
Ponsel tersebut kemudian dijual oleh pelaku dengan harga Rp73 ribu untuk modal melarikan diri.
Pelarian mereka berakhir saat petugas berhasil mengendus keberadaan keduanya yang sedang berusaha meninggalkan wilayah tersebut.
Mereka sempat mencoba kabur dengan menumpang bus antarkota menuju arah barat sebelum akhirnya dicegat oleh tim buser Polres Cirebon Kota.
Kini, LH dan RK harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Polisi telah menyiapkan pasal-pasal berat untuk menjerat pasangan suami istri ini atas tindakan mereka yang tergolong sadis dan terencana.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan, pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, dan penganiayaan,” kata dia.
Berita Terkait
-
Sindikat Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon Digulung Polisi, Sasar Peredaran Jelang Lebaran 2026
-
Amuk Celurit di Cilincing: Sopir Angkot Tewas Dibacok, Pelaku Diciduk Saat Bersembunyi di Kontainer
-
Jelang Mudik Lebaran, Okupansi Kereta Api Tembus 101 Persen
-
Mojtaba Khamenei 2 Kali Lolos dari Maut Serangan AS-Israel
-
Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir
-
Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi