News / Metropolitan
Selasa, 17 Maret 2026 | 16:55 WIB
Ilustrasi Mayat. (unsplash/john hendrick)
Baca 10 detik
  • Polres Cirebon Kota menangkap pasangan suami istri (LH dan RK) sebagai tersangka pembunuhan di kamar kos, Selasa (17/3/2026).
  • Pelaku memancing korban (tukang pijat hamil delapan bulan) melalui aplikasi daring dengan motif penguasaan harta benda kecil.
  • Pembunuhan direncanakan terjadi Kamis (12/7); jasad ditemukan Senin (16/3) setelah pelaku mengambil uang Rp83 ribu dan ponsel.

Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, bergerak cepat mengungkap tabir gelap di balik penemuan jasad seorang perempuan di sebuah kamar kos.

Kasus yang menggemparkan warga ini melibatkan pasangan suami istri sebagai tersangka utama.

Motif di balik aksi keji tersebut tergolong sangat miris, yakni keinginan pelaku untuk menguasai harta benda milik korban yang nilainya tidak seberapa jika dibandingkan dengan nyawa yang melayang.

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan ini di Mapolres Cirebon, Selasa (17/3/2026).

Penangkapan para pelaku dilakukan dalam waktu yang relatif singkat setelah laporan penemuan mayat diterima oleh pihak kepolisian.

Petugas hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 jam untuk mengidentifikasi dan meringkus para tersangka yang mencoba melarikan diri dari kejaran hukum.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa identitas pelaku yang telah diamankan adalah pasangan suami istri berinisial LH (26) dan RK (41).

Keduanya ditangkap di lokasi persembunyian mereka setelah sempat berpindah tempat untuk menghilangkan jejak.

“Dua pelaku ini merupakan suami istri yang kami amankan setelah dilakukan pengejaran hingga ke wilayah Majalengka,” kata Eko sebagaimana dilansir Antara.

Baca Juga: Sindikat Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon Digulung Polisi, Sasar Peredaran Jelang Lebaran 2026

Kronologi dan Modus Operandi Pelaku

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, aksi kriminal ini telah direncanakan sebelumnya oleh kedua pelaku. Mereka sengaja mengincar korban yang berprofesi sebagai tukang pijat panggilan untuk melancarkan aksi pencurian.

Modus yang digunakan adalah dengan memesan jasa pijat melalui sebuah aplikasi daring guna memancing korban datang ke lokasi yang telah ditentukan oleh para pelaku, yakni di sebuah kamar kos.

Korban yang diketahui berinisial TA memenuhi panggilan tersebut tanpa menaruh rasa curiga.

Ia datang ke lokasi kejadian dengan diantar oleh seorang rekan pria yang diduga memiliki hubungan dekat atau merupakan pacar korban. Setibanya di kamar kos, skenario jahat mulai dijalankan.

Pelaku LH menyambut korban di dalam kamar, sementara suaminya, RK, sudah bersiap dan bersembunyi di ruangan lain untuk memantau situasi.

Ketegangan mulai memuncak ketika terjadi perselisihan antara korban dan pelaku LH di dalam kamar tersebut.

Cekcok mulut tidak terhindarkan saat layanan yang diberikan dianggap tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati sebelumnya di aplikasi.

“Dari hasil pemeriksaan, cekcok tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Kondisi Korban dan Hasil Autopsi

Tragisnya, saat peristiwa pembunuhan itu terjadi, korban TA diketahui sedang dalam kondisi mengandung besar.

Fakta memilukan itu terungkap setelah tim medis dan penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah korban.

Ia sedang hamil delapan bulan, sebuah kondisi yang seharusnya mendapatkan perlindungan, namun justru berakhir tragis di tangan para pelaku.

Detail kekerasan yang dialami korban terungkap melalui proses autopsi yang dilakukan oleh tim kedokteran kepolisian.

Korban mengalami penyiksaan fisik yang cukup berat sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.

Berdasarkan hasil autopsi, Kapolres menjelaskan bahwa ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik yang jelas pada tubuh korban, termasuk bekas cekikan yang kuat di bagian leher.

Selain itu, tubuh korban ditemukan dalam kondisi terikat menggunakan kain saat pertama kali dievakuasi.

Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, pasangan suami istri ini berusaha menyembunyikan perbuatan mereka.

Mereka memindahkan jasad TA ke dalam kamar mandi di area kos tersebut. Untuk menghindari kecurigaan penghuni kos lainnya atau orang yang melintas, para pelaku menutupi jasad korban dengan tumpukan pakaian yang ada di lokasi.

Penguasaan Harta dan Pelarian Pelaku

Mengenai waktu kejadian, terdapat rentang waktu beberapa hari antara saat pembunuhan dilakukan dengan waktu penemuan jasad oleh warga atau pemilik kos.

Hal ini menunjukkan bahwa jasad korban sempat berada di lokasi tersebut selama beberapa hari sebelum akhirnya tercium bau tidak sedap yang memicu kecurigaan.

“Kejadian pembunuhan hari Kamis (12/7). Kemudian jasad korban ditemukan pada Senin (16/3),” katanya.

Setelah menghabisi nyawa korban, kedua pelaku segera menggeledah barang bawaan TA. Namun, hasil yang mereka dapatkan sangat kontras dengan risiko hukum yang kini harus mereka hadapi.

Pelaku hanya berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp83 ribu dari dompet korban. Selain uang tunai, mereka juga menggasak satu unit telepon genggam milik korban.

Ponsel tersebut kemudian dijual oleh pelaku dengan harga Rp73 ribu untuk modal melarikan diri.

Pelarian mereka berakhir saat petugas berhasil mengendus keberadaan keduanya yang sedang berusaha meninggalkan wilayah tersebut.

Mereka sempat mencoba kabur dengan menumpang bus antarkota menuju arah barat sebelum akhirnya dicegat oleh tim buser Polres Cirebon Kota.

Kini, LH dan RK harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Polisi telah menyiapkan pasal-pasal berat untuk menjerat pasangan suami istri ini atas tindakan mereka yang tergolong sadis dan terencana.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan, pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, dan penganiayaan,” kata dia.

Load More