- Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, disiram air keras di Salemba pada 12 Maret 2026 setelah selesai membahas isu UU TNI.
- Serangan terhadap pegiat HAM tersebut dinilai sebagai percobaan pembunuhan berencana karena menggunakan zat korosif ke bagian vital.
- LPSK memberikan perlindungan intensif kepada Andrie, saksi, dan keluarga korban yang meliputi bantuan medis dan pengamanan fisik.
Akibatnya, Andrie menjerit kesakitan usai terkena siraman. Ia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Tim dokter menyatakan bahwa Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen, meliputi wajah, tubuh, lengan, dan mata.
Terbaru, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan bahwa mata kanan Andrie mengalami luka cukup serius sehingga harus mendapat penanganan intensif dari pihak medis.
Percobaan Pembunuhan Berencana
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindakan percobaan pembunuhan berencana.
Perwakilan TAUD, Fadhil Alfathan, menilai bahwa serangan terhadap Andrie memenuhi unsur pidana percobaan pembunuhan berencana.
Fadhil menegaskan dua unsur pidana, yakni niat untuk menghilangkan nyawa dan perencanaan terlebih dahulu, sudah terpenuhi.
Fadhil menjelaskan pelaku menyadari alat dan metode serangan yang berbahaya. Air keras adalah zat yang bersifat korosif sehingga sangat berbahaya.
“Secara akal sehat, sudah barang tentu pelaku mengetahui bahwa zat itu akan berbahaya, terlebih ketika metodenya disiramkan kepada orang lain,” kata dia.
Selanjutnya, serangan yang dilakukan mengarah pada bagian vital, yakni wajah dan saluran pernapasan, sehingga berpotensi menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Baca Juga: Mensesneg Tegaskan Perintah Prabowo Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus
“Serangan dilakukan ketika rekan Andrie Yunus sedang berkendara di malam hari. Penyiraman yang dilakukan dengan air keras, dengan zat yang berbahaya, sudah pasti akan memungkinkan kecelakaan lalu lintas yang sangat mungkin menyebabkan korban juga mengalami akibat yang fatal sampai dengan meninggal dunia,” tutur Fadhil.
Oleh sebab itu, Fadhil berpendapat kesengajaan dalam peristiwa ini merupakan niatan untuk melakukan pembunuhan.
"Maka dari itu, kami berkesimpulan niat atau kesengajaan untuk menyiram air keras adalah niat untuk melakukan pembunuhan,” ucapnya.
Mendapat Perlindungan LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan terhadap korban Andrie Yunus alias AY. Selain itu, LPSK juga memberikan perlindungan terhadap saksi RF dan keluarga korban A.
Keputusan perlindungan diputus dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (16/3/2026).
Sebelum keputusan tersebut, Andrie mendapatkan perlindungan darurat sejak 13–16 Maret 2026.
Berita Terkait
-
Mensesneg Tegaskan Perintah Prabowo Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus
-
Komnas HAM Beri Status Pembela HAM ke Andrie Yunus, Desak Polisi Ungkap Teror Air Keras
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi
-
DPR Dorong Kemenkes Pastikan Pengobatan Terbaik untuk Andrie Yunus
-
Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus, Tim Advokasi: Ini Serangan Sistematis
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan
-
Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah
-
Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!
-
Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya
-
Siapkan Langkah Hukum, Arus Bawah Prabowo Sebut Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Halusinasi
-
Soal Pendidikan di Era Prabowo, DPR: Ada Perubahan Nyata, Tapi Tantangannya Masih Sangat Berat