- Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, disiram air keras di Salemba pada 12 Maret 2026 setelah selesai membahas isu UU TNI.
- Serangan terhadap pegiat HAM tersebut dinilai sebagai percobaan pembunuhan berencana karena menggunakan zat korosif ke bagian vital.
- LPSK memberikan perlindungan intensif kepada Andrie, saksi, dan keluarga korban yang meliputi bantuan medis dan pengamanan fisik.
Akibatnya, Andrie menjerit kesakitan usai terkena siraman. Ia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Tim dokter menyatakan bahwa Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen, meliputi wajah, tubuh, lengan, dan mata.
Terbaru, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan bahwa mata kanan Andrie mengalami luka cukup serius sehingga harus mendapat penanganan intensif dari pihak medis.
Percobaan Pembunuhan Berencana
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindakan percobaan pembunuhan berencana.
Perwakilan TAUD, Fadhil Alfathan, menilai bahwa serangan terhadap Andrie memenuhi unsur pidana percobaan pembunuhan berencana.
Fadhil menegaskan dua unsur pidana, yakni niat untuk menghilangkan nyawa dan perencanaan terlebih dahulu, sudah terpenuhi.
Fadhil menjelaskan pelaku menyadari alat dan metode serangan yang berbahaya. Air keras adalah zat yang bersifat korosif sehingga sangat berbahaya.
“Secara akal sehat, sudah barang tentu pelaku mengetahui bahwa zat itu akan berbahaya, terlebih ketika metodenya disiramkan kepada orang lain,” kata dia.
Selanjutnya, serangan yang dilakukan mengarah pada bagian vital, yakni wajah dan saluran pernapasan, sehingga berpotensi menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Baca Juga: Mensesneg Tegaskan Perintah Prabowo Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus
“Serangan dilakukan ketika rekan Andrie Yunus sedang berkendara di malam hari. Penyiraman yang dilakukan dengan air keras, dengan zat yang berbahaya, sudah pasti akan memungkinkan kecelakaan lalu lintas yang sangat mungkin menyebabkan korban juga mengalami akibat yang fatal sampai dengan meninggal dunia,” tutur Fadhil.
Oleh sebab itu, Fadhil berpendapat kesengajaan dalam peristiwa ini merupakan niatan untuk melakukan pembunuhan.
"Maka dari itu, kami berkesimpulan niat atau kesengajaan untuk menyiram air keras adalah niat untuk melakukan pembunuhan,” ucapnya.
Mendapat Perlindungan LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan terhadap korban Andrie Yunus alias AY. Selain itu, LPSK juga memberikan perlindungan terhadap saksi RF dan keluarga korban A.
Keputusan perlindungan diputus dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (16/3/2026).
Sebelum keputusan tersebut, Andrie mendapatkan perlindungan darurat sejak 13–16 Maret 2026.
Berita Terkait
-
Mensesneg Tegaskan Perintah Prabowo Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus
-
Komnas HAM Beri Status Pembela HAM ke Andrie Yunus, Desak Polisi Ungkap Teror Air Keras
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi
-
DPR Dorong Kemenkes Pastikan Pengobatan Terbaik untuk Andrie Yunus
-
Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus, Tim Advokasi: Ini Serangan Sistematis
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
Terkini
-
KPK Bongkar Peran Gus Alex dalam Kasus Haji: Jadi Jembatan Perintah dan Uang Gus Yaqut!
-
Instruksi Langsung Prabowo, Istana Edarkan SE Larang Open House Berlebihan di Idul Fitri 2026
-
Jelang Lebaran, Aktivitas Porter Tanah Abang Menurun, Pendapatan Ikut Tergerus
-
Lampu Proyek Tol Solo-Jogja Banyak Dicuri, Berpotensi Bahayakan Keselamatan Pengendara
-
Indonesia Tangguhkan Semua Urusan BoP, Termasuk Pengiriman Pasukan, Ini Sebabnya
-
Tanah Abang Bergeliat: Tren Butter Yellow hingga Paper Silk Jadi Primadona
-
Ditipu Sehari Sebelum Mudik, Yunita Tetap Pulang Demi Orang Tua
-
Usai Resmi Ditahan KPK, Gus Alex Akan Rayakan Idul Fitri di Rutan
-
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Jogja-Solo Diprediksi 18 Maret
-
Kapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Riau, Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi