- Komnas HAM resmi menetapkan status Pembela HAM kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, pasca insiden penyiraman air keras.
- Penetapan status ini didasarkan asesmen ketat dan surat resmi tertanggal 17 Maret 2026, sesuai regulasi perlindungan HAM.
- Dokumen perlindungan telah diteruskan kepada Polda Metro Jaya untuk menjamin penanganan hukum yang profesional bagi korban.
Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi memberikan status Pembela HAM atau Human Rights Defender kepada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Langkah ini diambil menyusul peristiwa tragis penyiraman air keras yang menimpa Andrie pada Kamis (12/3) malam. Penetapan status perlindungan khusus ini tertuang dalam surat resmi dengan Nomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menjelaskan bahwa surat keterangan tersebut diterbitkan pada Selasa, 17 Maret 2026.
Penyerahan dokumen dilakukan langsung kepada pihak yang mendampingi korban selama proses pemulihan dan penanganan hukum berlangsung di Jakarta.
“Pertama surat keterangan pembela HAM atas nama Andrie Yunus, Nomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026 tanggal 17 Maret 2026 yang diserahkan kepada korban melalui pendampingnya,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Selasa (17/3/2026).
Proses penetapan status ini dilakukan melalui mekanisme asesmen yang ketat dan terukur. Tim dari Komnas HAM melakukan pendalaman informasi sejak tanggal kejadian hingga beberapa hari setelahnya untuk memastikan bahwa serangan tersebut berkaitan erat dengan aktivitas Andrie sebagai pejuang hak asasi manusia di Indonesia.
Asesmen status, ujar Saurlin, telah dilakukan pada 12 Maret sampai 16 Maret 2026 sesuai Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang prosedur pemberian perlindungan kepada pembela HAM, dan dipergunakan untuk memenuhi perlindungan kepada korban.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menekankan bahwa verifikasi rekam jejak merupakan bagian krusial dalam proses ini.
Komnas HAM menjalin komunikasi intensif dengan organisasi KontraS untuk membedah latar belakang serta rekam jejak Andrie Yunus dalam berbagai advokasi kasus HAM yang tengah ditanganinya.
Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi
“Kami juga terus berkomunikasi dengan teman-teman kontras untuk mendapatkan berbagai informasi termasuk bagaimana kami mengeluarkan surat keterangan pembela HAM ini,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Langkah perlindungan ini tidak hanya berhenti pada pemberian status di internal Komnas HAM. Surat perlindungan tersebut juga telah diteruskan secara resmi kepada Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum yang berjalan di kepolisian memberikan perlindungan penuh kepada korban dari segala bentuk ancaman lanjutan maupun potensi kriminalisasi.
“Terkait dengan kewenangan Komnas HAM tadi, surat perlindungan yang kita keluarkan ini itu kita berikan kepada Polda Metro Jaya. Ini biasa kami berikan sebagai respons cepat dari Komnas HAM atas peristiwa-peristiwa kriminalisasi gitu atau penegakan umum hukum yang sewenang-wenang kepada para aktivis,” tuturnya.
Pramono menjelaskan bahwa respons cepat dalam pemberlakuan status ini merupakan bentuk pengawasan terhadap aparat penegak hukum (APH).
Komnas HAM memberikan perhatian khusus pada kasus ini agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan mengungkap motif di balik penyiraman air keras tersebut tanpa adanya penundaan yang tidak perlu.
Berita Terkait
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi
-
DPR Dorong Kemenkes Pastikan Pengobatan Terbaik untuk Andrie Yunus
-
Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus, Tim Advokasi: Ini Serangan Sistematis
-
Alami Luka Bakar 20 Persen, Kemenkes Pastikan Seluruh Biaya Pengobatan Andrie Yunus di RSCM Gratis
-
Update Kondisi Andrie Yunus: Luka Bakar 20 Persen, Penglihatan Mata Kanan Terganggu
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
WNA Ribut dan Diseret di Terminal 3 Soetta! Polisi Sampai Panggil Penerjemah Mandarin untuk Mediasi
-
Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian
-
Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga
-
NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat
-
Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar
-
Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam
-
KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya
-
Jangan Tergiur SIM Instan! Korlantas: Hanya Polri Institusi Sah Terbitkan Izin Mengemudi