- Sejumlah tersangka kasus korupsi, termasuk beberapa kepala daerah, akan merayakan Idulfitri di Rutan KPK.
- Kepala daerah yang ditahan meliputi Bupati Kolaka Timur, Gubernur Riau, Bupati Pati, Walikota Madiun, dan lainnya.
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga ditahan KPK terkait kasus korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.
Suara.com - Sejumlah tersangka yang sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merayakan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Misalnya, Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara Abdul Azis (ABZ) yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek Pembangunan dan Peningkatan Kualitas RSUD Kolaka Timur.
Selain itu, Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan meminta jatah “uang preman” dari proyek pembangunan jalan dan jembatan di Riau juga akan merayakan Idulfitri di Rutan KPK.
Kemudian, ada pula Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan desa di lingkungan Kabupaten Pati dan kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan juga tetap berada di Rutan KPK saat Idul Fitri.
Beberapa kepala daerah yang juga sempat terjaring operasi tangkap tangan dan akan menjalani Lebaran di Rutan ialah Walikota Madiun Maidi (MD) yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan fee proyek, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di Kota Madiun.
Lalu, ada pula Walikota Pekalongan Fadia Arafiq (FAD) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pengaturan pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan.
Lebih lanjut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar (MFT) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong juga akan Lebaran di Rutan.
Dalam OTT terbaru, KPK menangkap dan menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Kabupaten Cilacap sehingga dia juga akan merayakan Idulfitri di Rutan.
Bukan cuma kepala daerah, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut juga akan Lebaran di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dia ditahan Gus Yaqut diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Baca Juga: Gus Alex Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Haji, Langsung Ditahan?
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia
Dengan begitu, Gus Yaqut akan berada di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah yang diperkirakan akan digelar pada 21 Maret 2026 mendatang.
Terpisah, Eks Staf Khusus Gus Yaqut, shfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex akan merayakan Idulfitri di Rutan KPK Cabang C1. Dia merupakan tersangka dalam kasus serupa Gus Yaqut.
“Pasca dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, tanggal 17 Maret sampai dengan 5 April 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).
“Penahanan dilakukan di Rutan Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,” tambah dia.
Berita Terkait
-
KPK Bongkar Peran Gus Alex dalam Kasus Haji: Jadi Jembatan Perintah dan Uang Gus Yaqut!
-
Sudah Jadi Tahanan KPK, Eks Stafsus Masih Bela Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Gus Alex Pasang Badan, Bantah Ada Perintah dari Yaqut di Kasus Kuota Haji
-
Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Gus Alex Bantah Terima Perintah dari Gus Yaqut dalam Kasus Haji
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur