- KPK melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 mengimbau Penyelenggara Negara dan ASN menolak gratifikasi jelang Idulfitri.
- Juru Bicara KPK menyatakan hadiah hari raya yang terkait jabatan berpotensi menjadi bibit tindak pidana korupsi.
- KPK telah menerima 32 laporan gratifikasi menjelang Idulfitri, sebagian telah disalurkan sebagai bantuan sosial.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menolak dan menghindari segala bentuk gratifikasi, khususnya yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangan yang melekat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, segala bentuk permintaan dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut bukan hanya melanggar etika, namun juga merupakan bibit tindak pidana korupsi.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Menurut Budi, SE tersebut diterbitkan sebagai langkah menguatkan integritas aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Terlebih bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya,” kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).
Dia menjelaskan bahwa KPK telah mencatat sebanyak 32 pelaporan gratifikasi senilai Rp13,6 juta yang masuk dalam kategori jelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran.
Sebanyak 14 atau sekitar 43,75 persen laporan di antaranya masih dalam proses telaah dan validasi KPK.
“Sedangkan ada 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menegaskan kembali agar setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
Baca Juga: BRI Perkuat Dukungan Mudik Nasional Melalui Posko Lebaran 2026
“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama PN dapat berimplikasi tindak pidana korupsi,” tegas Budi.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK melalui https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor WhatsApp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.
Berita Terkait
-
BRI Perkuat Dukungan Mudik Nasional Melalui Posko Lebaran 2026
-
4 HP dengan Kamera Ultra Wide Terbaik 2026: Cocok untuk Foto Saat Lebaran, Harga Rp3 Jutaan
-
Tren Baru Lebaran, Banyak Warga RI Kirim Paket ke Luar Negeri untuk Keluarga
-
Cerita Perempuan Mudik Sendiri di Tengah Padatnya Terminal Pulo Gebang, Aman atau Rawan?
-
Tak Perlu Gengsi, Ini Keutamaan Minta Maaf Duluan saat Lebaran
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu