- KPK melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 mengimbau Penyelenggara Negara dan ASN menolak gratifikasi jelang Idulfitri.
- Juru Bicara KPK menyatakan hadiah hari raya yang terkait jabatan berpotensi menjadi bibit tindak pidana korupsi.
- KPK telah menerima 32 laporan gratifikasi menjelang Idulfitri, sebagian telah disalurkan sebagai bantuan sosial.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menolak dan menghindari segala bentuk gratifikasi, khususnya yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangan yang melekat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, segala bentuk permintaan dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut bukan hanya melanggar etika, namun juga merupakan bibit tindak pidana korupsi.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Menurut Budi, SE tersebut diterbitkan sebagai langkah menguatkan integritas aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Terlebih bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya,” kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).
Dia menjelaskan bahwa KPK telah mencatat sebanyak 32 pelaporan gratifikasi senilai Rp13,6 juta yang masuk dalam kategori jelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran.
Sebanyak 14 atau sekitar 43,75 persen laporan di antaranya masih dalam proses telaah dan validasi KPK.
“Sedangkan ada 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menegaskan kembali agar setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
Baca Juga: BRI Perkuat Dukungan Mudik Nasional Melalui Posko Lebaran 2026
“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama PN dapat berimplikasi tindak pidana korupsi,” tegas Budi.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK melalui https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor WhatsApp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.
Berita Terkait
-
BRI Perkuat Dukungan Mudik Nasional Melalui Posko Lebaran 2026
-
4 HP dengan Kamera Ultra Wide Terbaik 2026: Cocok untuk Foto Saat Lebaran, Harga Rp3 Jutaan
-
Tren Baru Lebaran, Banyak Warga RI Kirim Paket ke Luar Negeri untuk Keluarga
-
Cerita Perempuan Mudik Sendiri di Tengah Padatnya Terminal Pulo Gebang, Aman atau Rawan?
-
Tak Perlu Gengsi, Ini Keutamaan Minta Maaf Duluan saat Lebaran
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
-
Volume Kendaraan Masuk-Keluar DIY via Prambanan Seimbang, Arus Lalu Lintas Masih Ramai Lancar
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
Terkini
-
Peneliti Ungkap Cara Sederhana Tekan Dampak Iklim Penerbangan, Bagaimana Solusinya?
-
AS Klaim Hantam Situs Rudal Bawah Tanah Iran Dekat Selat Hormuz dengan Bom 2.268 Kg
-
Cerita Perempuan Mudik Sendiri di Tengah Padatnya Terminal Pulo Gebang, Aman atau Rawan?
-
Perang Iran vs AS-Israel Picu Krisis Energi, PBB: Saatnya Beralih ke Energi Terbarukan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Peneliti LIPI Sebut Dinamika Politik 'Keluarga Solo' sebagai Perilaku Menyimpang
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
-
Suhu Jakarta Tembus 35,6 Derajat Celsius, Warga Diimbau Waspada Risiko Heat Stroke
-
Todung Mulya Lubis: Dalang Peristiwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Harus Dibongkar Demi Keadilan
-
Sinyal Bahaya? Legislator Golkar Soroti Tekanan Struktural di Balik Melebarnya Defisit APBN 2025