- KPK melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 mengimbau Penyelenggara Negara dan ASN menolak gratifikasi jelang Idulfitri.
- Juru Bicara KPK menyatakan hadiah hari raya yang terkait jabatan berpotensi menjadi bibit tindak pidana korupsi.
- KPK telah menerima 32 laporan gratifikasi menjelang Idulfitri, sebagian telah disalurkan sebagai bantuan sosial.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menolak dan menghindari segala bentuk gratifikasi, khususnya yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangan yang melekat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, segala bentuk permintaan dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut bukan hanya melanggar etika, namun juga merupakan bibit tindak pidana korupsi.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Menurut Budi, SE tersebut diterbitkan sebagai langkah menguatkan integritas aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Terlebih bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya,” kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).
Dia menjelaskan bahwa KPK telah mencatat sebanyak 32 pelaporan gratifikasi senilai Rp13,6 juta yang masuk dalam kategori jelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran.
Sebanyak 14 atau sekitar 43,75 persen laporan di antaranya masih dalam proses telaah dan validasi KPK.
“Sedangkan ada 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menegaskan kembali agar setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
Baca Juga: BRI Perkuat Dukungan Mudik Nasional Melalui Posko Lebaran 2026
“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama PN dapat berimplikasi tindak pidana korupsi,” tegas Budi.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK melalui https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor WhatsApp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.
Berita Terkait
-
BRI Perkuat Dukungan Mudik Nasional Melalui Posko Lebaran 2026
-
4 HP dengan Kamera Ultra Wide Terbaik 2026: Cocok untuk Foto Saat Lebaran, Harga Rp3 Jutaan
-
Tren Baru Lebaran, Banyak Warga RI Kirim Paket ke Luar Negeri untuk Keluarga
-
Cerita Perempuan Mudik Sendiri di Tengah Padatnya Terminal Pulo Gebang, Aman atau Rawan?
-
Tak Perlu Gengsi, Ini Keutamaan Minta Maaf Duluan saat Lebaran
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
Terkini
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,1 T untuk 2027, Difokuskan Bayar Gaji-Beli Kendaraan Listrik
-
BEM Bersatu dari Universitas Mana Saja? Sederet Kampus Klarifikasi Bantah Ikut Terlibat
-
Ngeri! Harga Sekolah Elit Pangeran George di Inggris, Tempat Belajar 20 Perdana Menteri
-
Studi: Pemanasan Global Berpotensi Memicu Pelepasan Metana Lebih Besar dari Ekosistem Alami
-
Kemenham Akui Tata Kelola Makan Bergizi Belum Sempurna, tapi Tolak Label Pelanggaran HAM
-
Pengadilan Jepang Sidang Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan yang Sudah Meninggal 15 Tahun Lalu
-
Viral Ojol Terobos Jembatan Rel Kereta di Petamburan, KAI Murka: Kami akan Lapor Aparat!
-
Penting, Ini 5 Persiapan Finansial yang Mesti Dilakukan Agar Terus Cuan di Masa Pensiun
-
Setop Dapur MBG Baru! Pemerintah Bakal Audit dan Beri 'Rapor' Kinerja