News / Nasional
Rabu, 18 Maret 2026 | 15:31 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 mengimbau Penyelenggara Negara dan ASN menolak gratifikasi jelang Idulfitri.
  • Juru Bicara KPK menyatakan hadiah hari raya yang terkait jabatan berpotensi menjadi bibit tindak pidana korupsi.
  • KPK telah menerima 32 laporan gratifikasi menjelang Idulfitri, sebagian telah disalurkan sebagai bantuan sosial.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menolak dan menghindari segala bentuk gratifikasi, khususnya yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangan yang melekat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, segala bentuk permintaan dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut bukan hanya melanggar etika, namun juga merupakan bibit tindak pidana korupsi.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Menurut Budi, SE tersebut diterbitkan sebagai langkah menguatkan integritas aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Terlebih bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya,” kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).

Dia menjelaskan bahwa KPK telah mencatat sebanyak 32 pelaporan gratifikasi senilai Rp13,6 juta yang masuk dalam kategori jelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran.

Sebanyak 14 atau sekitar 43,75 persen laporan di antaranya masih dalam proses telaah dan validasi KPK.

“Sedangkan ada 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial,” ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menegaskan kembali agar setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

Baca Juga: BRI Perkuat Dukungan Mudik Nasional Melalui Posko Lebaran 2026

“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama PN dapat berimplikasi tindak pidana korupsi,” tegas Budi.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK melalui https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor WhatsApp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.

Load More