News / Nasional
Rabu, 18 Maret 2026 | 18:06 WIB
Pemerintah Beri Remisi dan Pengurangan Masa Pidana untuk 1.515 Narapidana dan Anak Binaan. (dok. ist)
Baca 10 detik
  • Ditjenpas memberikan Remisi Khusus Nyepi 2026 kepada 1.506 narapidana dan PMPK kepada sembilan anak binaan Hindu.
  • Pemberian remisi adalah hak narapidana sebagai penghargaan atas perubahan perilaku baik selama menjalani pembinaan.
  • Total penghematan anggaran makan dari kebijakan remisi dan pengurangan pidana tersebut melebihi Rp1 miliar.

Suara.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) beri Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada 1.506 Narapidana. Selain itu, pemerintah juga memberikan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Nyepi kepada sembilan Anak Binaan beragama Hindu, yang akan diterima  bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi bersama anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Kakanwil Ditjenpas  Jakarta Heri Azhari, dan Kepala Rutan Cipinang I Gusti Agus Cahyana Putra memberikan langsung remisi kepada perwakilan warga binaan beragama hindu penerima remisi dan pengurangan masa pidana, dalam prosesi acara yang dipusatkan di Rumah  Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang (Rutan Cipinang).

Pada kesempatan itu, Mashudi membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Dia menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada hari raya keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan sekaligus instrumen pembinaan dalam sistem Pemasyarakatan.

“Remisi dan pengurangan masa pidana bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan kepada Warga Binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan,” kata Mashudi dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).

Dia menambahkan kebijakan ini juga selaras dengan nilai spiritual yang terkandung dalam peringatan Hari Raya Nyepi Tahun 2026 yang mengangkat tema ‘Vasudhaiva Kutumbakam – Satu Bumi, Satu Keluarga’.

Menurut Mashudi, tema tersebut menekankan pentingnya harmoni, toleransi, serta tanggung jawab bersama dalam kehidupan bermasyarakat.

“Momentum Nyepi hendaknya menjadi saat yang tepat untuk melakukan introspeksi diri. Saya berharap Warga Binaan dapat menumbuhkan tanggung jawab, tidak hanya kepada diri sendiri tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Jadikan kesempatan ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” tutur Mashudi.

Lebih lanjut, Mashudi menjelaskan bahwa seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang menerima remisi maupun pengurangan masa pidana telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan administratif dan substantif.

“Penerima remisi dan pengurangan masa pidana adalah mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana,” ujar Mashudi.

Baca Juga: Meski ASN WFA, Menkes Pastikan RS Pemerintah Tetap Buka 24 Jam Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026

Dari total 1.506 Narapidana penerima RK Nyepi, sebanyak 1.502 orang di antaranya memperoleh RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana dengan rincian 326 orang selama 15 hari, 947 orang selama 1 bulan, 179 orang selama 1 bulan 15 hari, dan 50 orang selama 2 bulan. 

Sebanyak 4 Narapidana memperoleh RK II sehingga langsung bebas setelah menerima remisi. Kemudian untuk Anak Binaan, sebanyak 9 orang memperoleh PMPK Nyepi, dengan rincian 8 orang mendapat pengurangan 15 hari dan 1 orang mendapat pengurangan 1 bulan. 

Penerima RK dan PMPK Nyepi terbanyak berasal dari wilayah Bali sejumlah 1.090 orang, disusul Kalimantan Tengah 121 orang dan Nusa Tenggara Barat 77 orang.

Khusus untuk wilayah Jakarta, Heri Azhari menyebutkan terdapat tujuh narapidana yang mendapatkan remisi Nyepi.

Mashudi mengatakan kebijakan ini juga memberikan kontribusi terhadap efisiensi anggaran negara. Pemberian RK dan PMPK Nyepi 2026 disebut menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan lebih dari Rp 1 miliar, yaitu sebesar Rp1.024.230.000.

Load More