- Oegroseno sebut proses damai kasus ijazah Jokowi cacat hukum dan batal.
- Mantan Wakapolri soroti dugaan tekanan dalam mediasi kasus ijazah mantan presiden.
- Oegroseno kritik pelaksanaan *restorative justice* di rumah Jokowi karena menyalahi aturan.
Suara.com - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno melontarkan kritik tajam terkait proses hukum yang menjerat pakar digital forensik, Rismon Sianipar, dalam kasus tudingan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Oegroseno menilai mekanisme Restorative Justice (RJ) yang ditempuh kedua belah pihak mengandung cacat hukum serius dan berpotensi batal demi hukum.
Ia menyoroti prosedur RJ yang diduga dilaksanakan di kediaman pribadi Jokowi, alih-alih di kantor kepolisian sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Proses RJ dengan berbagai kesepakatan tersebut seharusnya ditandatangani semua pihak di kantor polisi. Kediaman Pak Jokowi itu bukan kantor polisi, bukan pula cabang pembantu kantor polisi,” tegas Oegroseno dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Rabu (18/3/2026).
**Menabrak Aturan Hukum Acara Pidana**
Oegroseno menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, mekanisme RJ diatur secara ketat mulai dari Pasal 79 hingga Pasal 84. Aturan tersebut mencantumkan batasan waktu eksplisit, di mana proses kesepakatan wajib rampung dalam rentang 7 hingga 10 hari.
Menurutnya, jika prosedur tersebut tidak dipenuhi, termasuk lokasi pelaksanaan yang harus di bawah pengawasan penyidik di kantor polisi, maka status hukum RJ tersebut menjadi gugur.
“Jika saya pelajari dari rentetan peristiwa yang ada, proses RJ ini cacat hukum dan bisa dikatakan batal demi hukum. RJ adalah hal baru yang diatur sangat spesifik dalam UU Nomor 20 Tahun 2025,” ungkapnya.
**Dugaan Tekanan terhadap Terlapor**
Terkait perubahan sikap Rismon Sianipar yang mendadak meminta maaf dan menganulir pernyataan teknisnya, Oegroseno mencium adanya indikasi tekanan. Ia mengungkapkan dugaan bahwa isu mengenai keabsahan ijazah S2 dan S3 milik Rismon sengaja dimunculkan sebagai alat tekan agar yang bersangkutan bersedia tunduk pada mekanisme RJ.
“Dalam proses RJ tidak boleh ada tekanan dalam bentuk apa pun. Posisi pelapor dan terlapor harus sejajar. Jika ijazah Rismon ikut dipersoalkan untuk memaksa kesepakatan, maka itu melanggar asas legalitas RJ itu sendiri,” jelas Oegroseno.
Baca Juga: Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo
Ia juga menambahkan bahwa permintaan maaf dalam perkara pencemaran nama baik (Pasal 310 atau 311 KUHP) seharusnya tidak sampai mengubah temuan ilmiah atau karya akademik yang sudah dihasilkan sebelumnya.
“Membalikkan sikap itu seperti sebuah misi terselubung. Seharusnya, jika dianggap fitnah, cukup meminta maaf secara personal tanpa harus mengubah pernyataan teknis yang pernah disampaikan,” tambahnya.
Oegroseno mendesak penyidik Polda Metro Jaya serta pihak kejaksaan untuk meninjau kembali kejanggalan prosedur ini. Ia menekankan pentingnya dokumen resmi, seperti surat permohonan RJ dari terlapor dan surat panggilan resmi dari penyidik, guna memastikan proses hukum tidak berjalan secara tertutup.
__________________________
Reporter: Tsabita Aulia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Sedia Payung! BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Kilat di Sejumlah Wilayah RI Hari Ini
-
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus
-
Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia
-
Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras Andrie Yunus, Komisi I DPR: Hukum Berat, Jangan Ditutupi!
-
Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen
-
Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret