- Oegroseno sebut proses damai kasus ijazah Jokowi cacat hukum dan batal.
- Mantan Wakapolri soroti dugaan tekanan dalam mediasi kasus ijazah mantan presiden.
- Oegroseno kritik pelaksanaan *restorative justice* di rumah Jokowi karena menyalahi aturan.
Suara.com - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno melontarkan kritik tajam terkait proses hukum yang menjerat pakar digital forensik, Rismon Sianipar, dalam kasus tudingan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Oegroseno menilai mekanisme Restorative Justice (RJ) yang ditempuh kedua belah pihak mengandung cacat hukum serius dan berpotensi batal demi hukum.
Ia menyoroti prosedur RJ yang diduga dilaksanakan di kediaman pribadi Jokowi, alih-alih di kantor kepolisian sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Proses RJ dengan berbagai kesepakatan tersebut seharusnya ditandatangani semua pihak di kantor polisi. Kediaman Pak Jokowi itu bukan kantor polisi, bukan pula cabang pembantu kantor polisi,” tegas Oegroseno dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Rabu (18/3/2026).
**Menabrak Aturan Hukum Acara Pidana**
Oegroseno menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, mekanisme RJ diatur secara ketat mulai dari Pasal 79 hingga Pasal 84. Aturan tersebut mencantumkan batasan waktu eksplisit, di mana proses kesepakatan wajib rampung dalam rentang 7 hingga 10 hari.
Menurutnya, jika prosedur tersebut tidak dipenuhi, termasuk lokasi pelaksanaan yang harus di bawah pengawasan penyidik di kantor polisi, maka status hukum RJ tersebut menjadi gugur.
“Jika saya pelajari dari rentetan peristiwa yang ada, proses RJ ini cacat hukum dan bisa dikatakan batal demi hukum. RJ adalah hal baru yang diatur sangat spesifik dalam UU Nomor 20 Tahun 2025,” ungkapnya.
**Dugaan Tekanan terhadap Terlapor**
Terkait perubahan sikap Rismon Sianipar yang mendadak meminta maaf dan menganulir pernyataan teknisnya, Oegroseno mencium adanya indikasi tekanan. Ia mengungkapkan dugaan bahwa isu mengenai keabsahan ijazah S2 dan S3 milik Rismon sengaja dimunculkan sebagai alat tekan agar yang bersangkutan bersedia tunduk pada mekanisme RJ.
“Dalam proses RJ tidak boleh ada tekanan dalam bentuk apa pun. Posisi pelapor dan terlapor harus sejajar. Jika ijazah Rismon ikut dipersoalkan untuk memaksa kesepakatan, maka itu melanggar asas legalitas RJ itu sendiri,” jelas Oegroseno.
Baca Juga: Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo
Ia juga menambahkan bahwa permintaan maaf dalam perkara pencemaran nama baik (Pasal 310 atau 311 KUHP) seharusnya tidak sampai mengubah temuan ilmiah atau karya akademik yang sudah dihasilkan sebelumnya.
“Membalikkan sikap itu seperti sebuah misi terselubung. Seharusnya, jika dianggap fitnah, cukup meminta maaf secara personal tanpa harus mengubah pernyataan teknis yang pernah disampaikan,” tambahnya.
Oegroseno mendesak penyidik Polda Metro Jaya serta pihak kejaksaan untuk meninjau kembali kejanggalan prosedur ini. Ia menekankan pentingnya dokumen resmi, seperti surat permohonan RJ dari terlapor dan surat panggilan resmi dari penyidik, guna memastikan proses hukum tidak berjalan secara tertutup.
__________________________
Reporter: Tsabita Aulia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas
-
Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi
-
Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya
-
Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah
-
Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania
-
Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Aksi Besok
-
BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran