- Pemerintah merumuskan kebijakan WFH bagi pegawai pemerintah sebagai strategi efisiensi nasional menyusul dinamika ekonomi global.
- Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut WFH bisa diterapkan satu hari seminggu, fokus pada instansi pemerintah, bukan sektor publik.
- Kebijakan final mengenai penerapan skema kerja fleksibel ini direncanakan diumumkan segera setelah periode libur Lebaran.
Suara.com - Pemerintah tengah merumuskan kebijakan skema kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) bagi pegawai pemerintah sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi nasional.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika global yang membayangi stabilitas ekonomi, sekaligus menjadi momentum penghematan energi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna.
Presiden menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk mengefisienkan pola kerja.
"Kita sedang merumuskan beberapa kebijakan dalam rangka untuk kita mulai menyadari bahwa kita semua harus bersama-sama untuk mengefisienkan diri kita dalam hal bekerja," ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Sabtu (21/3/2026).
Salah satu poin utama dalam rumusan tersebut adalah kemungkinan pemberlakuan kerja dari rumah bagi ASN.
"Berkenaan dengan yang tadi disampaikan itu adalah salah satu, salah satu bentuk mungkin akan diberlakukan untuk work from home, paling tidak satu hari dalam satu minggu," imbuhnya.
Prasetyo menegaskan bahwa wacana ini bukan dipicu oleh kendala pasokan energi di dalam negeri. Ia menjamin bahwa stok Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional tetap terjaga dan aman.
"Bukan berarti ada masalah terhadap pasokan BBM sebagaimana yang terus kita sampaikan bahwa insyaallah pasokan BBM tidak ada masalah, pasokan BBM aman. Tetapi kita ingin menjadikan momentum ini bagian dari untuk kita mengoreksi diri, memperbaiki diri, mengefisienkan diri," tegasnya.
Baca Juga: Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
Meski skema ini sedang digodok, Mensesneg memberikan catatan penting bahwa tidak semua sektor akan menerapkan WFH.
Sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan roda ekonomi dan pelayanan masyarakat akan tetap beroperasi secara normal di kantor (WFO).
"Perlu saya luruskan juga bahwa berlakunya nanti untuk sektor-sektor tertentu. Jadi, supaya tidak disalahpahami bahwa misalnya sektor yang berbentuk pelayanan, sektor industri, dan perdagangan tentu itu mungkin tidak menjadi bagian dari kebijakan-kebijakan tersebut," jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa fokus utama kajian saat ini adalah untuk lingkungan instansi pemerintah, bukan sektor swasta secara luas.
"Kemungkinan untuk masalah WFH kita berlakukan untuk kantor pemerintahan, bukan untuk sektor-sektor, apalagi sektor pelayanan publik," katanya.
Kekinian, pemerintah masih mematangkan rumusan tersebut, termasuk mengalkulasi dampaknya terhadap sektor ekonomi informal agar tidak terjadi gangguan seperti masa pandemi lalu.
Berita Terkait
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?
-
WFH demi Hemat BBM: Solusi Visioner atau Sekadar Geser Beban ke Rakyat?
-
Krisis Global, Pemerintah Minta Pegawai Swasta Juga WFH Usai Lebaran
-
Kalang Kabut Harga Minyak, Pemerintah Siapkan Skema WFH Satu Hari Pascalebaran
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR
-
Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!
-
Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua
-
Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas
-
Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres
-
Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius
-
Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK