- Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyoroti pengalihan status tahanan KPK Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3/2026).
- Tandra menilai pengalihan status tahanan rumah bagi tersangka korupsi tidak lazim dan berpotensi menimbulkan kecemburuan hukum di masyarakat.
- KPK mengalihkan penahanan Yaqut berdasarkan permohonan keluarga dan sesuai KUHAP, namun Tandra meminta transparansi dan pertimbangan kelayakan.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3/2026).
Meski mengakui bahwa KPK memiliki kewenangan penuh dalam menentukan status penahanan berdasarkan UU KUHAP, Tandra menilai pemberian status tahanan rumah untuk tersangka korupsi merupakan hal yang tidak lazim.
"Memang berdasarkan KUHAP, status penahanan bisa di rutan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi menurut saya, ini (tahanan rumah untuk Yaqut) tidak lazim," ujar Tandra kepada wartawan, dikutip Senin (23/3/2026).
Tandra memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan kecemburuan hukum. Ia khawatir ke depannya semua tersangka korupsi akan menuntut persamaan perlakuan yang sama dengan Yaqut.
"Nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B tidak boleh? Ini yang harus diantisipasi," tegasnya.
Politisi Golkar ini menekankan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum, termasuk KPK, harus selalu mengedepankan asas kepatutan dan kelayakan di mata publik. Apalagi, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menjadi musuh bersama.
"Masyarakat itu melihat tindakan aparat penegak hukum. Pertanyaan pertamanya adalah: apakah tindakannya sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat? Masalah penahanan itu harus dipertimbangkan semaksimal mungkin untuk kepentingan bangsa dan negara," jelasnya.
Lebih lanjut, ia meminta KPK untuk sangat selektif dalam memberikan status tahanan rumah atau kota.
Menurutnya, alasan subjektif dan objektif harus sangat kuat, misalnya karena alasan kesehatan yang mendesak atau pertimbangan kemanusiaan lainnya.
Baca Juga: Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan
Menanggapi kabar bahwa pengalihan status Yaqut hanya didasari permohonan keluarga, Tandra mendesak KPK untuk lebih transparan dan matang dalam mengambil keputusan.
"Tindakan KPK itu mungkin menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak? Adil atau tidak? Layak atau tidak? Jangan mereka lupa bahwa di samping mereka ada masyarakat yang menilai," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).
Menurut Budi, pengalihan ini dilakukan atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya,” ujar Budi.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.
KPK memastikan proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai dengan ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.
Berita Terkait
-
Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Terpopuler: 11 Kontroversi Irawati Puteri, Viral Azab Korupsi MBG di Lombok
-
Viral Video Pawai Takbiran Azab Korupsi MBG di Lombok, Ada Siksa Kubur
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!