News / Nasional
Senin, 23 Maret 2026 | 11:26 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. [Bidik layar/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyoroti pengalihan status tahanan KPK Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3/2026).
  • Tandra menilai pengalihan status tahanan rumah bagi tersangka korupsi tidak lazim dan berpotensi menimbulkan kecemburuan hukum di masyarakat.
  • KPK mengalihkan penahanan Yaqut berdasarkan permohonan keluarga dan sesuai KUHAP, namun Tandra meminta transparansi dan pertimbangan kelayakan.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

KPK memastikan proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai dengan ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.

Load More