- Mantan Wamenaker Noel mengajukan permohonan tahanan rumah kepada KPK sebelum sidang K3 di Tipikor Jakarta Pusat.
- Pengajuan ini didasarkan pada prinsip kesetaraan hukum menyusul pengalihan tahanan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
- Sebelumnya, peralihan status tahanan Menag Yaqut sempat menuai kritik dan laporan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan rumah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencana tersebut disampaikan Noel sebelum menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).
Noel yang saat ini ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan itu setelah KPK lebih dahulu memberikan pengalihan penahanan kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
"Ya, harus mengajukan dong!," ucap Noel dikutip dari ANTARA.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukumnya, San Salvator, menyebut pengajuan tahanan rumah tengah diupayakan dengan dasar prinsip kesetaraan di depan hukum, terlebih adanya preseden pengalihan penahanan dalam perkara lain.
"Pengajuannya dikabulkan atau tidak, itu nanti kami lihat kebijakan dan kewenangan. Kami juga akan lihat prosesnya hari ini apakah langsung masuk ke KPK," tutur Salvator.
Sebagaimana diketahui, pada 19 Maret 2026, KPK mengalihkan penahanan terhadap Gus Yaqut dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Namun pengalihan tersebut tidak berlanmgsung lama, ia kembali dipindahkan ke Rutan KPK pada Selasa, 24 Maret 2026 setelah menuai sorotan publik.
Advokat Persaudaraan Islam Aziz Yanuar bahkan telah melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas atau Dewas. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
"Ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak komisioner dari KPK, yaitu yang pertama adalah nilai dasar keadilan, kemudian juga profesionalisme, kemudian juga ada lagi mengenai transparan dan juga tidak objektif, serta yang terakhir bertentangan dengan etika pemerintahan,” ujar Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga: Aziz Yanuar Ungkap Noel Ajukan Penahanan Rumah untuk Uji Konsistensi Penegakan Hukum
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?