- KPK menyoroti penyalahgunaan kendaraan dinas ASN untuk kepentingan pribadi, seperti mudik Lebaran 2026, berpotensi jadi pintu korupsi.
- Juru Bicara KPK mengimbau kepala daerah dan inspektorat segera evaluasi menyeluruh penyalahgunaan kendaraan dinas di wilayahnya.
- KPK telah terbitkan SE Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi Hari Raya sebagai upaya pencegahan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih maraknya penyalahgunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di sejumlah instansi, termasuk untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran 2026.
Fenomena ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi yang lebih besar.
"Untuk itu, kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari ANTARA, Sabtu (28/3/2026).
Budi menegaskan, kendaraan dinas, baik yang disewa maupun berstatus barang milik negara atau daerah, merupakan fasilitas yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional kedinasan, bukan untuk kebutuhan pribadi.
Menurut dia, penyimpangan penggunaan fasilitas negara sekecil apa pun dapat merusak integritas birokrasi dan membuka celah penyalahgunaan wewenang.
"Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik," jelasnya.
KPK juga mengingatkan, risiko korupsi tidak selalu berawal dari kasus besar, tetapi juga bisa muncul dari kebiasaan menyalahgunakan fasilitas negara yang dianggap lumrah.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.
KPK pun mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk tidak menyepelekan praktik ini, serta memastikan pengawasan internal berjalan efektif, terutama pada momentum rawan seperti musim mudik Lebaran.
Baca Juga: KPK Disindir Satire Soal Yaqut, Begini Respons Resminya
"Pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas," tegas Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara
-
PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik
-
Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH
-
Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara
-
BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah
-
Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama
-
Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini
-
Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini
-
Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik
-
Hemat BBM, Kemenimipas Terapkan WFH hingga Pangkas Perjalanan Dinas Mulai April 2026