- KPK menyoroti penyalahgunaan kendaraan dinas ASN untuk kepentingan pribadi, seperti mudik Lebaran 2026, berpotensi jadi pintu korupsi.
- Juru Bicara KPK mengimbau kepala daerah dan inspektorat segera evaluasi menyeluruh penyalahgunaan kendaraan dinas di wilayahnya.
- KPK telah terbitkan SE Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi Hari Raya sebagai upaya pencegahan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih maraknya penyalahgunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di sejumlah instansi, termasuk untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran 2026.
Fenomena ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi yang lebih besar.
"Untuk itu, kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari ANTARA, Sabtu (28/3/2026).
Budi menegaskan, kendaraan dinas, baik yang disewa maupun berstatus barang milik negara atau daerah, merupakan fasilitas yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional kedinasan, bukan untuk kebutuhan pribadi.
Menurut dia, penyimpangan penggunaan fasilitas negara sekecil apa pun dapat merusak integritas birokrasi dan membuka celah penyalahgunaan wewenang.
"Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik," jelasnya.
KPK juga mengingatkan, risiko korupsi tidak selalu berawal dari kasus besar, tetapi juga bisa muncul dari kebiasaan menyalahgunakan fasilitas negara yang dianggap lumrah.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.
KPK pun mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk tidak menyepelekan praktik ini, serta memastikan pengawasan internal berjalan efektif, terutama pada momentum rawan seperti musim mudik Lebaran.
Baca Juga: KPK Disindir Satire Soal Yaqut, Begini Respons Resminya
"Pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas," tegas Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno