- Polda Metro Jaya resmi mengakhiri penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jakarta.
- Seluruh berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan sepenuhnya kepada Pusat Polisi Militer TNI untuk diproses.
- Pelimpahan wewenang tersebut dilakukan kepolisian demi mematuhi prosedur hukum yang berlaku terkait penanganan perkara oleh militer.
Suara.com - Polda Metro Jaya secara resmi menyatakan telah mengakhiri perannya dalam penyelidikan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Seluruh berkas perkara dan barang bukti kini telah berpindah tangan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa pelimpahan ini menandai berakhirnya wewenang kepolisian dalam menangani perkara tersebut.
Ia jugan menyebut langkah tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan. Saat ini, kewenangan penyidik Polda Metro Jaya sudah sampai di situ," ujar Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Budi menjelaskan, proses serah terima tersebut tidak hanya meliputi berkas administrasi, tetapi juga bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan selama masa penyelidikan awal.
"Kami menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital," ungkapnya.
Keputusan pelimpahan perkara ini sempat memicu reaksi keras dari koalisi masyarakat sipil yang menuntut agar kasus yang melibatkan empat anggota BAIS TNI ini ditangani polisi dan diproses peradilan umum,l bukan militer.
Menanggapi kekecewaan tersebut, Budi pun meminta semua pihak untuk melihat kembali batasan aturan yang mengatur kewenangan Polri.
"Kewenangan penyidik kepolisian sudah sampai di situ. Buka lagi aturan tentang proses yang ditangani oleh Polri," pungkasnya.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
Reporter: Dinda Pramesti K
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal
-
Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan
-
Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum
-
Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?
-
Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang
-
Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global
-
Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi