- Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengamankan tiga pelaku penganiayaan saat proses konfrontir kasus kekerasan seksual pada 26 Maret 2026.
- Kericuhan terjadi akibat ketegangan antarkelompok pendamping serta konflik pribadi yang memicu aksi kekerasan fisik di lokasi pemeriksaan.
- Kepolisian memastikan proses hukum perkara utama tetap berlanjut secara profesional dengan menerapkan metode pemeriksaan saksi secara terpisah.
Suara.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat mengamankan tiga pelaku penganiayaan yang terlibat dalam kericuhan saat proses pemeriksaan konfrontir kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Insiden ini terjadi di tengah ketegangan antara kelompok pendukung tersangka dan saksi yang dipertemukan oleh penyidik.
Peristiwa bermula pada Kamis (26/3/2026), ketika penyidik mengagendakan konfrontasi antara pihak tersangka dan para saksi. Kedua belah pihak datang dengan membawa massa pendamping, yang kemudian memicu suasana memanas hingga berujung pada aksi penganiayaan. Beruntung, penyidik segera melakukan penyekatan untuk mencegah bentrokan yang lebih luas.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa kepolisian telah mengambil langkah tegas untuk meredam situasi sejak awal.
“Sejak awal kami sudah mengantisipasi adanya potensi gesekan karena kedua pihak hadir dengan pendamping. Penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan memisahkan kedua belah pihak sehingga situasi tetap terkendali,” ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (1/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketegangan tidak hanya dipicu oleh perkara TPKS yang sedang ditangani, tetapi juga dipengaruhi persoalan pribadi antara salah satu pelaku penganiayaan dengan tersangka di luar kasus tersebut. Hal ini diduga menyulut emosi hingga memicu kekerasan fisik di area pemeriksaan.
Kombes Budi memastikan bahwa proses hukum terhadap perkara utama tetap berjalan meskipun sempat terjadi gangguan keamanan. Untuk menjaga kenyamanan, penyidik kini menerapkan metode pemeriksaan terpisah, mengingat korban keberatan berhadapan langsung dengan tersangka.
“Penanganan perkara ini kami pastikan tetap berjalan profesional, proporsional, dan terukur, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjaga situasi kamtibmas,” tambahnya.
Kasus utama sendiri melibatkan seorang pria berinisial F yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2025. F sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya menyerahkan diri.
Perkara ini dilaporkan oleh korban berinisial RIS atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 30 Oktober 2022 di ruang rapat Direksi lantai 2 Gedung DPP Bapera, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Karyawan Ayam Goreng di Bekasi
Hingga kini, penyidik telah memeriksa berbagai saksi ahli, mulai dari ahli forensik, psikologi klinis, hingga ahli tindak pidana kekerasan seksual guna memperkuat alat bukti.
Sementara itu, tiga pelaku penganiayaan yang telah diamankan saat ini tengah menjalani proses hukum di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Reporter: Dinda Pramesti K
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Tecno Pova 8 Pro 5G Resmi Meluncur: Bawa Layar 144Hz, Dimensity 7400 Ultimate, dan Baterai 6.500 mAh
-
Awas! Pengelola SPPG Bisa Dijerat Pasal Berlapis Jika Menu MBG Bikin Keracunan
-
Duka NTT, Gempa M7,7 Tewaskan 47 Orang dan Paksa 5.000 Warga Mengungsi
-
Pasar Saham Pekan Ini Variatif, Kapitalisasi BEI Naik tapi Transaksi dan Volume Melemah
-
Hampir Semua Layanan Publik di Jakarta Kini Gratis, Warga Diminta Ikut Awasi
-
Apakah Boleh Cuci Muka Pakai Air Hangat saat Mandi? Ini Penjelasannya
-
Bukan Sekadar Wisata, Ini Cara Kang Edai Menggerakan Kemiren
-
Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Birokrasi di Era Digital: Saat Keruwetan Administrasi Pindah ke Layar
-
GEMPAR di Pasar Ngino, Yuk Nonton Jathilan Sambil Nglarisi Pedagang!