- Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengamankan tiga pelaku penganiayaan saat proses konfrontir kasus kekerasan seksual pada 26 Maret 2026.
- Kericuhan terjadi akibat ketegangan antarkelompok pendamping serta konflik pribadi yang memicu aksi kekerasan fisik di lokasi pemeriksaan.
- Kepolisian memastikan proses hukum perkara utama tetap berlanjut secara profesional dengan menerapkan metode pemeriksaan saksi secara terpisah.
Suara.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat mengamankan tiga pelaku penganiayaan yang terlibat dalam kericuhan saat proses pemeriksaan konfrontir kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Insiden ini terjadi di tengah ketegangan antara kelompok pendukung tersangka dan saksi yang dipertemukan oleh penyidik.
Peristiwa bermula pada Kamis (26/3/2026), ketika penyidik mengagendakan konfrontasi antara pihak tersangka dan para saksi. Kedua belah pihak datang dengan membawa massa pendamping, yang kemudian memicu suasana memanas hingga berujung pada aksi penganiayaan. Beruntung, penyidik segera melakukan penyekatan untuk mencegah bentrokan yang lebih luas.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa kepolisian telah mengambil langkah tegas untuk meredam situasi sejak awal.
“Sejak awal kami sudah mengantisipasi adanya potensi gesekan karena kedua pihak hadir dengan pendamping. Penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan memisahkan kedua belah pihak sehingga situasi tetap terkendali,” ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (1/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketegangan tidak hanya dipicu oleh perkara TPKS yang sedang ditangani, tetapi juga dipengaruhi persoalan pribadi antara salah satu pelaku penganiayaan dengan tersangka di luar kasus tersebut. Hal ini diduga menyulut emosi hingga memicu kekerasan fisik di area pemeriksaan.
Kombes Budi memastikan bahwa proses hukum terhadap perkara utama tetap berjalan meskipun sempat terjadi gangguan keamanan. Untuk menjaga kenyamanan, penyidik kini menerapkan metode pemeriksaan terpisah, mengingat korban keberatan berhadapan langsung dengan tersangka.
“Penanganan perkara ini kami pastikan tetap berjalan profesional, proporsional, dan terukur, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjaga situasi kamtibmas,” tambahnya.
Kasus utama sendiri melibatkan seorang pria berinisial F yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2025. F sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya menyerahkan diri.
Perkara ini dilaporkan oleh korban berinisial RIS atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 30 Oktober 2022 di ruang rapat Direksi lantai 2 Gedung DPP Bapera, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Karyawan Ayam Goreng di Bekasi
Hingga kini, penyidik telah memeriksa berbagai saksi ahli, mulai dari ahli forensik, psikologi klinis, hingga ahli tindak pidana kekerasan seksual guna memperkuat alat bukti.
Sementara itu, tiga pelaku penganiayaan yang telah diamankan saat ini tengah menjalani proses hukum di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Reporter: Dinda Pramesti K
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda
-
Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Tetap Wajib Masuk Kantor
-
WFH ASN Bukan Work From Anywhere, Kemenag Tegaskan Pegawai Harus Standby di Rumah
-
Indonesia Berduka Nama Personel UNIFIL yang Tewas Dibacakan Lantang di Depan Dewan Keamanan PBB
-
Belajar dari Zebra Cross 'Pac-Man', Pemprov DKI Diminta Wadahi Kreativitas Warga di Fasilitas Publik
-
Perang Iran di Depan Mata? Ribuan Tentara AS Mendarat, Trump Minta Negara Arab 'Bayar' Perang
-
DPR Minta Pemerintah Awasi Ketat ASN yang WFH Jumat: Harus Benar-benar Kerja!
-
Waspada Kemarau Panjang 2026, DPR RI Minta Kemenhut Perkuat Koordinasi Cegah Karhutla
-
Amerika Serikat Catut Dunia Tak Akui Iran Kuasai Selat Hormuz
-
Viral Spanduk 'TNI Pembunuh' di JPO Jakarta, Satpol PP: Hanya Konten, Langsung Dibongkar