News / Nasional
Rabu, 01 April 2026 | 16:51 WIB
Subhan Palal. [Tangkapan layar siniar Akbar Faizal Uncensored]
Baca 10 detik
  • Subhan menuntut pembatalan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka di PTUN karena dianggap cacat hukum dalam aspek wewenang serta prosedur.
  • Dokumen tersebut dinilai tidak sah karena dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, bukan pihak Pendidikan Tinggi yang berwenang.
  • Gugatan ini bertujuan menguji legalitas dokumen, di mana pembatalan surat dapat menggugurkan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden tersebut.

Load More