- Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan jurnalis Aiman Witjaksono sebagai saksi kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi pada Kamis (2/4/2026).
- Sebelumnya, penyidik telah memeriksa jurnalis senior Karni Ilyas terkait perannya dalam tayangan televisi yang membahas perkara ijazah tersebut.
- Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka, namun beberapa di antaranya telah menempuh jalur restorative justice untuk menghentikan proses hukum.
Suara.com - Polda Metro Jaya memanggil jurnalis Aiman Witjaksono terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Aiman akan diperiksa sebagai saksi.
"Rencana hari ini Aiman akan diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum terkait kasus ijazah terjadwal pukul 13.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Kamis (2/4/2026).
Meski memastikan Aiman akan hadir pada hari ini sebagai saksi, Budi belum dapat membeberkan terkait materi pemeriksaan yang akan dilayangkan penyidik.
"Konfirmasi terakhir, Aiman akan hadir sebagai saksi," kata dia.
Sebelumnya terbaru polisi juha memeriksa jurnalis senior Karni Ilyas sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut Karni telah diperiksa penyidik pada Selasa (31/3/2026).
Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan perannya dalam sebuah tayangan televisi yang menyinggung perkara ijazah palsu Jokowi.
"Kemarin memang Pak Karni hadir sebagai saksi. Tadi juga disampaikan ada beberapa dari pihak media ya, petinggi-petinggi media untuk hadir," kata Budi kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dibagi dalam dua klaster.
Baca Juga: Polisi Panggil Aiman soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Bukan Soal Pribadi Tapi Program Tayangan
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Namun, dalam perkembangannya, beberapa tersangka memilih menempuh jalur restorative justice (RJ). Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan permohonan RJ yang kemudian dikabulkan hingga perkaranya dihentikan.
Langkah serupa juga diajukan oleh tersangka lainnya, Rismon. Namun hingga kekinian permohonan RJ tersebut masih diproses oleh penyidik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
Terkini
-
Inggris Bergerak, 35 Negara Bahas Pembukaan Selat Hormuz Usai Konflik Iran
-
Indonesia WFA, Korea Selatan Pakai Cara Ini Bikin Karyawan Hemat BBM Meski Kerja Full WFO
-
Diplomasi Unik Prabowo di Korea: Hadiah Keris hingga Baju Anjing untuk Presiden Lee Jae Myung
-
Dewan Keamanan PBB Kutuk Keras Insiden yang Menewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon
-
Ngaku 'Allah Kedua' dan Ancaman Hamil Gaib, Dukun Cabul di Magetan Diringkus Polisi
-
Nuklir Iran Jadi Incaran Trump Lewat Operasi Militer Rahasia Pentagon
-
WALHI Temukan 1.351 Titik Api Karhutla Terdeteksi di Konsesi Perusahaan: Mengapa Terjadi?
-
BMKG Akhiri Peringatan Tsunami Pascagempa Maluku Utara, Ini Data Dampak dan Susulannya
-
Update Repatriasi Jenazah Prajurit TNI, Upacara Pelepasan PBB di Beirut Digelar Hari Ini
-
Krisis Selat Hormuz Makin Panas, Uni Emirat Arab Desak PBB Gunakan Kekuatan Militer Hadapi Blokade