- Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa jurnalis Karni Ilyas sebagai saksi terkait tayangan televisi mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi.
- Pemeriksaan pada 31 Maret 2026 tersebut bertujuan mendalami konteks informasi yang disebarkan kepada publik melalui media massa.
- Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka, dengan beberapa di antaranya telah mendapatkan penghentian perkara melalui restorative justice.
Suara.com - Penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi terus bergulir. Terbaru, jurnalis senior Karni Ilyas turut diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut Karni telah diperiksa penyidik pada Rabu (31/3/2026).
Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan perannya dalam sebuah tayangan televisi yang menyinggung perkara ijazah palsu Jokowi.
"Kemarin memang Pak Karni hadir sebagai saksi. Tadi juga disampaikan ada beberapa dari pihak media ya, petinggi-petinggi media untuk hadir," kata Budi kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Menurut Budi, penyidik tidak hanya meminta keterangan, tetapi juga mendalami isi tayangan yang pernah dipandu Karni.
Pendalaman ini dilakukan untuk menelusuri konteks informasi yang beredar ke publik melalui media.
Delapan Tersangka
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Baca Juga: Terkuak! Korban Mutilasi di Serang Baru Ternyata Dibunuh karena Tolak Curi Mobil Majikan
Namun, dalam perkembangannya, beberapa tersangka memilih menempuh jalur restorative justice (RJ). Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan permohonan RJ yang kemudian dikabulkan hingga perkaranya dihentikan.
Langkah serupa juga diajukan oleh tersangka lainnya, Rismon. Namun hingga kekinian permohonan RJ tersebut masih diproses oleh penyidik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'
-
Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend
-
KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan
-
Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan
-
Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal
-
Hikmahanto: Tuduhan Israel ke Hizbullah Soal Tewasnya Prajurit TNI Masih Narasi Politik
-
Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH
-
Tiga Jembatan Darurat Percepat Pemulihan Akses di Wilayah Terdampak Bencana
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat