News / Nasional
Rabu, 01 April 2026 | 18:09 WIB
Karni Ilyas (youtube/Karni Ilyas Club)
Baca 10 detik
  • Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa jurnalis Karni Ilyas sebagai saksi terkait tayangan televisi mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi.
  • Pemeriksaan pada 31 Maret 2026 tersebut bertujuan mendalami konteks informasi yang disebarkan kepada publik melalui media massa.
  • Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka, dengan beberapa di antaranya telah mendapatkan penghentian perkara melalui restorative justice.

Suara.com - Penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi terus bergulir. Terbaru, jurnalis senior Karni Ilyas turut diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut Karni telah diperiksa penyidik pada Rabu (31/3/2026).

Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan perannya dalam sebuah tayangan televisi yang menyinggung perkara ijazah palsu Jokowi.

"Kemarin memang Pak Karni hadir sebagai saksi. Tadi juga disampaikan ada beberapa dari pihak media ya, petinggi-petinggi media untuk hadir," kata Budi kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Menurut Budi, penyidik tidak hanya meminta keterangan, tetapi juga mendalami isi tayangan yang pernah dipandu Karni.

Pendalaman ini dilakukan untuk menelusuri konteks informasi yang beredar ke publik melalui media.

Delapan Tersangka

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Baca Juga: Terkuak! Korban Mutilasi di Serang Baru Ternyata Dibunuh karena Tolak Curi Mobil Majikan

Namun, dalam perkembangannya, beberapa tersangka memilih menempuh jalur restorative justice (RJ). Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan permohonan RJ yang kemudian dikabulkan hingga perkaranya dihentikan.

Langkah serupa juga diajukan oleh tersangka lainnya, Rismon. Namun hingga kekinian permohonan RJ tersebut masih diproses oleh penyidik.

Load More