- Kejari Karo mengakui kesalahan prosedur dan administrasi terkait penahanan videografer Amsal Sitepu dalam rapat bersama Komisi III DPR.
- Amsal Sitepu divonis bebas dari tuduhan korupsi setelah mendekam selama 131 hari di tahanan akibat kekeliruan prosedur hukum.
- Komisi III DPR mendesak Jamwas memberikan sanksi tegas kepada jajaran Kejari Karo atas dugaan intimidasi dan ketidaktelitian hukum tersebut.
Suara.com - Kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu mencapai babak baru setelah jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dipanggil oleh Komisi III DPR RI.
Dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026), terungkap sejumlah fakta mengejutkan mengenai prosedur penahanan hingga dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum jaksa.
Berikut adalah daftar fakta-fakta mendalam terkait polemik hukum Amsal Sitepu dan pengakuan kesalahan Kejari Karo:
1. Pengakuan Kesalahan Prosedur oleh Kajari Karo
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajagukguk, secara terbuka mengakui adanya kesalahan administrasi dan prosedur terkait penangguhan penahanan Amsal Sitepu.
Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI, Danke mengakui bahwa surat yang diterbitkan pihaknya mengandung narasi yang keliru.
Kesalahan ini terungkap setelah Komisi III menyoroti surat perihal "Pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilaksanakan karena terdakwa sudah keluar".
Dalam rapat tersebut, Danke memberikan klarifikasi langsung atas tudingan narasi sesat yang diterbitkannya.
"Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin pengalihan memang tulisannya salah pimpinan," kata Danke.
Baca Juga: Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
Ia juga berulang kali menyatakan permohonan maaf dengan kalimat, "Siap salah pimpinan. Siap pimpinan, siap salah pimpinan," sebagai respons atas teguran keras dari anggota dewan.
2. Kekeliruan Definisi Penangguhan vs Pengalihan Penahanan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan teguran tajam terkait ketidaktelitian Kejari Karo dalam membedakan terminologi hukum. DPR menegaskan bahwa penangguhan penahanan memiliki implikasi hukum yang berbeda dengan pengalihan penahanan.
Sebagai pejabat tinggi di kejaksaan daerah, Danke dinilai seharusnya lebih memahami teknis hukum acara pidana sebelum menandatangani surat resmi. Ketidaktelitian ini dianggap fatal karena berdampak langsung pada hak kebebasan seseorang yang sedang menjalani proses hukum.
3. Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi
Amsal Sitepu sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Berita Terkait
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
-
Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi
-
Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Promo Anniversary Bukan Cuma Diskon, Ada Treasure Hunt dan Mini Games
-
URI Bukan Solusi! Pengangguran Terdidik Terjadi karena Sarjana Tak Punya Skill
-
Sekolah Ramah Anak Tak Selalu Dimulai dari Hal Besar, Dua Inovasi Siswa Ini Buktinya
-
KPK Ungkap Dugaan Permintaan Opini WTP oleh Bupati PALI, Ada Nama Anggota BPK RI
-
Kapal Tanzania MV Ocean Porter Tertangkap di Riau, Angkut 2,6 Ton Sabu Cair dan Rokok China
-
Kapolri Terjun Langsung ke Lokasi Gempa NTT, Boni Hargens Sebut Polri Garda Terdepan Kemanusiaan
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli
-
Video Penjemputan Tiga Orang yang Diduga Pejabat Disdik Lubuklinggau Viral, Ada Apa?
-
BRI Tinjau Posko BRI Peduli dan Dapur Umum Untuk Korban Gempa NTT
-
BRI Perluas Dukungan Pascagempa NTT, Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum Disiapkan