- Kejari Karo mengakui kesalahan prosedur dan administrasi terkait penahanan videografer Amsal Sitepu dalam rapat bersama Komisi III DPR.
- Amsal Sitepu divonis bebas dari tuduhan korupsi setelah mendekam selama 131 hari di tahanan akibat kekeliruan prosedur hukum.
- Komisi III DPR mendesak Jamwas memberikan sanksi tegas kepada jajaran Kejari Karo atas dugaan intimidasi dan ketidaktelitian hukum tersebut.
Jaksa mempersoalkan nilai anggaran produksi yang dianggap tidak sesuai, meskipun Amsal telah menyelesaikan seluruh pekerjaan video tersebut. Namun, setelah melalui proses persidangan yang panjang, pengadilan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal.
Hakim menyatakan bahwa unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti dalam kasus tersebut. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, vonis bebas ini tidak dapat dilakukan upaya hukum banding maupun kasasi.
4. Penderitaan 131 Hari di Balik Jeruji Besi
Sebelum mendapatkan vonis bebas, Amsal Sitepu harus mendekam di tahanan selama 131 hari. Ia ditahan sejak 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025 berdasarkan Pasal 21 KUHAP lama dengan alasan kekhawatiran melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau merusak barang bukti.
Amsal mengungkapkan bahwa masa penahanannya terasa sangat lama karena ketidaktahuannya terhadap akses perlindungan hukum.
“Salah satu yang membuat permasalahan saya ini jadi agak berlarut karena ketidaktahuan saya. Kalau saya tahu ini dari awal, saya tidak sampai 131 hari di dalam,” ujar Amsal.
5. Dugaan Intimidasi oleh Oknum Jaksa dan Propaganda
Komisi III DPR RI menemukan indikasi adanya intimidasi terhadap Amsal yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum di Kejari Karo.
Nama-nama yang disebut antara lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang.
Baca Juga: Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
Selain intimidasi, Kejari Karo juga dituding membangun propaganda yang seolah-olah menyebut Komisi III DPR RI melakukan intervensi terhadap proses hukum Amsal.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyebut tindakan ini sebagai cerminan aparat yang antikritik.
"Karena ketika antikritik menjadi budaya, ini akan membuat institusi dan SDM seperti di Kajari Karo menjadi tidak berkembang, tidak dapat mengikuti semangat zaman atau tidak adaptif terhadap perubahan," katanya.
6. Desakan Sanksi Tegas dan Evaluasi Jamwas
Buntut dari polemik ini, Komisi III DPR RI mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo.
Abdullah secara spesifik meminta agar Kajari Karo dan staf yang terlibat diberikan sanksi tegas.
"Dengan begitu, saya mendesak Kajari Karo dan staf yang terlibat melakukan intervensi dan propaganda dalam penangguhan penahanan Amsal Sitepu harus diberikan sanksi tegas," kata Abdullah.
DPR memberikan waktu satu bulan bagi Jamwas untuk menyampaikan laporan hasil evaluasi tersebut secara tertulis.
7. Dukungan dari Kementerian Ekonomi Kreatif
Kasus Amsal Sitepu juga menarik perhatian Menteri Ekonomi Kreatif. Amsal yang merupakan pelaku industri kreatif (videografer) kini mendapatkan dukungan agar kasus serupa tidak menimpa pejuang ekonomi kreatif lainnya.
Amsal mengajak generasi muda untuk tidak takut berkarya meskipun ada tantangan hukum yang mengintai.
"Jangan lihat proses ini sebagai sebuah masalah, tapi sebagai evaluasi bagaimana supaya ekonomi kreatif di Indonesia bisa berkembang," tuturnya.
Pemerintah melalui Kementerian Ekonomi Kreatif berjanji akan memperkuat sosialisasi layanan pendampingan hukum bagi para pelaku kreatif agar mereka lebih memahami ekosistem dan perlindungan yang tersedia.
Komisi III DPR RI juga meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara ini.
"Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja kejaksaan," kata Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.
Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di masa depan.
"Dalam jangka panjang, masyarakat akan mengalami krisis kepercayaan bukan hanya kepada Kejagung tetapi juga terhadap penegakan hukum dalam mewujudkan keadilan substantif," pungkas Abdullah.
Berita Terkait
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
-
Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi
-
Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya