- Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, mengakui kesalahan administratif dalam surat penahanan Amsal Sitepu saat rapat bersama Komisi III DPR.
- Komisi III DPR RI memberikan teguran keras atas ketidaktelitian penggunaan istilah hukum fatal pada surat resmi kejaksaan tersebut.
- Amsal Sitepu yang sempat ditahan atas dugaan pelanggaran kontrak kerja akhirnya divonis bebas setelah menjalani masa persidangan pengadilan.
Suara.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk, hadir memenuhi panggilan Komisi III DPR RI dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Danke secara terbuka mengakui telah melakukan kesalahan administratif dan prosedural yang serius terkait penangguhan penahanan seorang videografer bernama Amsal Sitepu.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Amsal, yang sempat terjerat polemik hukum, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan.
Pengakuan kesalahan tersebut bermula ketika para anggota Komisi III DPR RI melontarkan kritik tajam mengenai adanya narasi yang dianggap menyesatkan dalam dokumen resmi kejaksaan.
Kejari Karo diketahui sempat menerbitkan sebuah surat resmi yang berisi poin krusial mengenai status penahanan Amsal.
Surat tersebut memuat perihal "Pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilaksanakan karena terdakwa sudah keluar".
Narasi ini memicu reaksi keras dari legislator karena dianggap tidak sinkron dengan fakta hukum yang terjadi di lapangan.
Komisi III DPR RI memberikan teguran keras dan menegaskan bahwa dalam terminologi hukum, penangguhan penahanan memiliki perbedaan mendasar dengan pengalihan penahanan.
Kesalahan penggunaan istilah dalam surat resmi negara dianggap sebagai bentuk ketidaktelitian yang fatal bagi seorang pejabat penegak hukum.
Baca Juga: Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
Menanggapi cecaran dari pimpinan dan anggota komisi hukum tersebut, Danke Rajagukguk memberikan klarifikasi langsung mengenai dokumen yang telah ditandatanganinya tersebut.
"Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin pengalihan memang tulisannya salah pimpinan," kata Danke di hadapan forum rapat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyayangkan ketidaktelitian tersebut bisa terjadi pada level pimpinan kejaksaan negeri.
Ia menekankan bahwa setiap surat yang keluar dari instansi kejaksaan, apalagi yang berkaitan dengan kemerdekaan seseorang, harus melalui proses verifikasi yang ketat.
Habiburokhman menegaskan bahwa Danke, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kejari Karo, seharusnya memiliki pemahaman mendalam bahwa pengalihan status tahanan dan penangguhan penahanan adalah dua instrumen hukum yang berbeda secara prosedur maupun implikasi yuridisnya.
Mendengar teguran yang bertubi-tubi terkait profesionalisme kinerjanya, Danke Rajagukguk tidak memberikan pembelaan lebih lanjut atas kekeliruan administrasi tersebut.
Berita Terkait
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
-
Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi
-
Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat
-
Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time