- Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, mengakui kesalahan administratif dalam surat penahanan Amsal Sitepu saat rapat bersama Komisi III DPR.
- Komisi III DPR RI memberikan teguran keras atas ketidaktelitian penggunaan istilah hukum fatal pada surat resmi kejaksaan tersebut.
- Amsal Sitepu yang sempat ditahan atas dugaan pelanggaran kontrak kerja akhirnya divonis bebas setelah menjalani masa persidangan pengadilan.
Suara.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk, hadir memenuhi panggilan Komisi III DPR RI dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Danke secara terbuka mengakui telah melakukan kesalahan administratif dan prosedural yang serius terkait penangguhan penahanan seorang videografer bernama Amsal Sitepu.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Amsal, yang sempat terjerat polemik hukum, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan.
Pengakuan kesalahan tersebut bermula ketika para anggota Komisi III DPR RI melontarkan kritik tajam mengenai adanya narasi yang dianggap menyesatkan dalam dokumen resmi kejaksaan.
Kejari Karo diketahui sempat menerbitkan sebuah surat resmi yang berisi poin krusial mengenai status penahanan Amsal.
Surat tersebut memuat perihal "Pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilaksanakan karena terdakwa sudah keluar".
Narasi ini memicu reaksi keras dari legislator karena dianggap tidak sinkron dengan fakta hukum yang terjadi di lapangan.
Komisi III DPR RI memberikan teguran keras dan menegaskan bahwa dalam terminologi hukum, penangguhan penahanan memiliki perbedaan mendasar dengan pengalihan penahanan.
Kesalahan penggunaan istilah dalam surat resmi negara dianggap sebagai bentuk ketidaktelitian yang fatal bagi seorang pejabat penegak hukum.
Baca Juga: Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
Menanggapi cecaran dari pimpinan dan anggota komisi hukum tersebut, Danke Rajagukguk memberikan klarifikasi langsung mengenai dokumen yang telah ditandatanganinya tersebut.
"Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin pengalihan memang tulisannya salah pimpinan," kata Danke di hadapan forum rapat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyayangkan ketidaktelitian tersebut bisa terjadi pada level pimpinan kejaksaan negeri.
Ia menekankan bahwa setiap surat yang keluar dari instansi kejaksaan, apalagi yang berkaitan dengan kemerdekaan seseorang, harus melalui proses verifikasi yang ketat.
Habiburokhman menegaskan bahwa Danke, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kejari Karo, seharusnya memiliki pemahaman mendalam bahwa pengalihan status tahanan dan penangguhan penahanan adalah dua instrumen hukum yang berbeda secara prosedur maupun implikasi yuridisnya.
Mendengar teguran yang bertubi-tubi terkait profesionalisme kinerjanya, Danke Rajagukguk tidak memberikan pembelaan lebih lanjut atas kekeliruan administrasi tersebut.
Berita Terkait
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
-
Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi
-
Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
-
Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran
-
Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai
-
Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan
-
Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!
-
BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung
-
Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi
-
Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen